tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menyerahkan temuan aliran dana terkait transaksi narkoba mencapai Rp120 triliun kepada Porlri. Hal itu merupakan hasil pertemuan PPATK dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Manakala diserahkan ke kami, maka (kami) siap untuk tindak lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (12/10/2021).
Akan tetapi, Krisno tak menyebutkan penyidik dari lembaga penegak hukum mana yang ditunjuk PPATK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Meski begitu, Bareskrim dan PPATK sepakat bekerja sama dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait produksi dan peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.
“Kami dan PPATK bersepakat meningkatkan kerja sama pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujar Krisno.
Temuan transaksi Rp120 triliun ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK periode 2016-2020. Aliran dana ini diduga melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.
"Jumlah total 1.339 individu dan korporasi (terlapor) yang kami periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan, yang datang dari tindak pidana narkoba periode 2016-2020,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Membahas narkoba, kata Dian, tak hanya sindikat dalam negeri saja, tapi komplotan luar negeri pula. Selain itu, transfer uang sangat dinamis. Para terlapor memanfaatkan rekening-rekening pihak yang tidak terlibat dengan narkoba, sistem hawala, pengiriman uang melalui kantor penukaran uang, dan perdagangan.
“Mungkin lebih dari 10 instrumen atau cara mereka mengalihkan dana, modus operandinya sangat banyak,” sambung Dian.
Hasil analisis ini telah diserahkan ke lembaga terkait seperti Polri dan BNN. 45 persen hasil analisis telah ditindaklanjuti, namun sisanya belum ditindaklanjuti. PPATK pun berencana merekonsiliasi data tersebut dengan aparat penegak hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan