Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan dari enam KUPVA atau money changer, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI.
Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungan dalam pencegahan transaksi narkoba dengan mengawasi sistem pembayaran dan peredaran uang. Untuk itu, pihak BI meminta perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk menerapkan sistem “know your customer”.