Menuju konten utama

6 Money Changer Diduga Jadi Perantara Pendanaan Narkoba

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan dari enam KUPVA atau money changer, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI.

6 Money Changer Diduga Jadi Perantara Pendanaan Narkoba
(Ilustrasi) Kapolda Sulsel Irjen Muktiono (kanan) bersama Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang (kedua kanan) melihat barang bukti narkoba jenis sabu di Markas Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (13/1). Sebanyak 15,37 kilogram sabu-sabu senilai Rp22 miliar dan berbagai macam pil ekstasi dimusnahkan yang terungkap selama dua bulan terakhir dari 13 tersangka. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan ada enam kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer yang terindikasi digunakan sebagai perantara penyaluran dana untuk bisnis narkoba dengan nilai hampir Rp4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol, Rokhmad Sunanto mengatakan dari enam KUPVA, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari Bank Indonesia (BI).

"Terakhir yang kita temukan nilai dana dari satu KUPVA terakhir Rp3,6 triliun, sisanya masing-masing puluhan miliar," ujar Rokhmad Sunanto di Kantor Bank Indonesia, Senin (30/1/2017).

Dia menyampaikan, KUPVA yang terindikasi menjadi tempat penukaran dana Rp3,6 triliun untuk narkoba tersebut berlokasi di Jakarta. Sementara lima KUPVA lainnya berlokasi di beberapa daerah, seperti Medan, Sumatera Utara dan Batam.

"Yang satu yang terbesar itu nanti akan kami kasih tahu infonya, tapi belum sekarang," ujarnya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Rokhmad menjelaskan, enam KUPVA tersebut sudah ditindak oleh BNN. Dari penyidikan sementara, enam KUPVA tersebut dijadikan lokasi pertukaran dana hasil bisnis narkoba. Dana hasil pertukaran tersebut, kata dia, ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan.

"Maka dari itu OJK [Otoritas Jasa Keuangan] juga harus bertindak karena ada keterlibatan perbankan. KUPVA tersebut kami lihat jadi penampungan," tambahnya.

Rokhmad menerangkan terdapat beberapa modus bisnis narkorba yang melibatkan KUPVA. Modus yang paling sering digunakan adalah melibatkan KUPVA tidak berizin, yang tidak memberikan laporan kepada BI.

"KUPVA yang tidak berizin ini juga dimanfaatkan oleh KUPVA yang beirizin. KUPVA tidak berizin ini jadi perantara. Modusnya KUPVA dijadikan tempat penampungan dana. Pengedar narkoba juga biasanya menggunakan identitas palsu dan dokumen palsu," ujar dia.

Oleh karena itu, Rokhmad meminta BI menertibkan KUPVA yang tidak memiliki izin. Berdasarkan data BI, terdapat 612 KUPVA tidak berizin, dan 1064 KUPVA berizin.

"KUPVA tidak berizin paling banyak di DKI Jakarta dan sekitarnya, Lhokseumawe, Kalimantan Timur dan Kediri," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V. Panggabean.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto