Menuju konten utama

PP Baru Terkait Perencanaan Anggaran Akan Segera Diterbitkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan sejumlah menteri ekonomi terkait, sepakat menggabungkan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 berisi tentang Keuangan Negara. PP baru tersebut untuk menggantikan Inpres yang sebelumnya akan dikeluarkan Presiden Jokowi sebagai acuan dalam perencanaan penganggaran untuk APBN 2017 mendatang.

PP Baru Terkait Perencanaan Anggaran Akan Segera Diterbitkan
Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri). Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan akan menerbitkan satu Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai pengganti Instruksi Presiden (Inpres) Perencanaan Anggaran berdasarkan dua PP, yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 berisi tentang Keuangan Negara.

Hal itu ia sampaikan seusai rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/6/2016), guna membahas penyusunan anggaran. Rakor itu dihadiri oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil.

"Saya pikir daripada tanggung memakai Inpres, kita mengamendemenkan PP-nya saja. Kita menerbitkan PP baru berdasarkan PP 40 dan PP 90 khusus mengenai perencanaan dan penganggaran," kata Darmin.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam perencanaan penganggaran untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017 mendatang. Namun, rencana ini diurungkan lantaran beberapa menteri yang pagi ini menggelar rakor, sepakat untuk menggabungkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya menjadi acuan dalam pembentukan anggaran.

Menurut Darmin, saat ini PP baru itu dalam tahap finalisasi dan nantinya, Bappenas akan memiliki kewenangan kembali dalam mengalokasikan anggaran untuk program pemerintah yang memiliki prioritas pembangunan ekonomi.

"Sebetulnya tinggal satu butir (pasal) saja. Memang (PP) itu lebih kepada kewenangan Bappenas. Kalau anggaran mau disusun, Kementerian Keuangan akan memberi tahu resource envelope (kapasitas fiskal atau ketersediaan anggaran) nya," ujar Darmin.

Alokasi anggaran selanjutnya, menurut Darmin, akan lebih diutamakan untuk program pembangunan nasional, bukan menurut fungsi dan kementeriannya.

Artinya, kementerian yang memiliki program prioritas pembangunan akan mendapatkan alokasi anggaran yang diutamakan dan lebih besar dibandingkan dengan kementerian lain meskipun fungsinya lebih penting.

Selain itu, Darmin berharap bahwa melalui PP baru ini area perencanaan di bawah Bappenas tidak terabaikan dan lebih difokuskan agar tidak hanya sekadar menentukan anggaran belanja saja.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara