Menuju konten utama

Potong Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Jadi Tersangka Korupsi

KPK menduga Bupati Irvan Rivano Muchtar memotong 14,5 persen dari DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 yang sebesar Rp46,8 Miliar, untuk kantong pribadinya.

Potong Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Jadi Tersangka Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Jepara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (12/12/2018). Irvan diduga memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur untuk kantong pribadinya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosiain, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.

Basaria menjelaskan, Bupati Cianjur Irvan Rivano diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5% dari total Rp46,8 Miliar.

Kasus ini juga diduga melibatkan Ketua dan Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur, yakni Rudiansyah dan Taufik Setiawan alias Opik.

Taufiq Setiawan dan Rudiansyah diduga berperan sebagai pihak yang menagih fee dari para kepala sekolah yang mendapat alokasi DAK Pendidikan tersebut. Total ada 140 SMP di Cianjur yang mendapat DAK dari 200 SMP yang mengajukan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (12/12/2018). Dalam operasi ini KPK menangkap 6 orang, dan menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom