Menuju konten utama

Posbankum Jawa Barat: Gebrakan Cepat, Implementasi Tersendat

Dedi Mulyadi meresmikan 5.957 Posbakum di Jabar dan raih rekor MURI. Namun, program akses hukum ini belum berjalan merata di desa dan kelurahan.

Posbankum Jawa Barat: Gebrakan Cepat, Implementasi Tersendat
Ilustrasi putusan hukum. FOTO/iSTockphoto

tirto.id - Di depan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerukan bahwa di wilayahnya sudah berdiri 5.957 pos bantuan hukum atau Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan. Dedi mengklaim ribuan Posbankum itu terbentuk hanya dalam waktu sepekan.

"100 persen posbankum di Jabar (siap) dalam waktu satu minggu karena yang tidak bikin saya ancam, bantuan gubernurnya enggak turun," kata Dedi, di acara peresmian Posbakum di Sabuga, Bandung, Kamis (2/10/2025), mengutip Antara.

Seturut itu, dia menyebutkan bakal membentuk peraturan gubernur tentang budaya desa untuk mendompleng pelaksanaan Posbankum. Peresmian ribuan Posbankum ini juga diganjar rekor dari Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) sebagai provinsi dengan pusat bantuan hukum terbanyak.

Posbankum digadang-gadang pemerintah provinsi Jabar sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi, konsultasi, penyelesaian sengketa, konflik. Mekanisme layanannya melalui mediasi yang diampu paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai, dan layanan rujukan advokat baik probono maupun dari organisasi bantuan hukum.

Saat peresmian ribuan Posbankum itu, Pemprov mengklaim sekira 11.914 orang dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang ditugasi menjadi paralegal mengikuti pelatihan. Pelatihan ini bertujuan mempersiapkan paralegal agar mampu memberikan layanan pada Posbankum secara cepat, tepat, dan terjangkau bagi masyarakat desa yang membutuhkan.

Namun belum sebulan selepas peresmian, implementasi Posbankum tampak masih belum optimal berjalan. Dedi sendiri mengakui Posbankum belum tersedia merata di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Barat. "Itu secara formal mah udah, tapi barangkali belum semuanya berjalan," ujar Dedi mengutip Kompas.com, Rabu (29/10/2025).

Meski begitu, dia tetap mengklaim contoh pendampingan yang dilakukan Posbankum saat ini. Dia merujuk kasus anak korban kekerasan seksual di Kota Cimahi. Dari pendampingan yang dilakukan, akses keadilan bagi korban sudah sampai proses penegakan hukum di kepolisian.

Menurutnya, belum meratanya implementasi Posbankum lantaran jalur birokrasi. Dia mewanti-wanti para kepala daerah untuk mengkondisikan para camatnya.

"Ya, desa-desanya harus segera mewujudkan itu, dan para bupatinya harus mengkonsolidasikan dengan para camatnya," tutur Dedi.

Pihak Desa dan Kelurahan Masih Menunggu

Belum optimalnya upaya pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan jadi pekerjaan rumah tersendiri. Sejumlah aparat desa mengaku belum mendapat sosialisasi maupun petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait program tersebut.

Salah satu perangkat Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi dari pihak kecamatan soal detail apa itu Posbankum, termasuk pelaksanaannya.

“Dari pihak desa atau kecamatan belum ada sosialisasi juga. Juknis dan juklak belum terinformasikan. Saya baru tahu sekitar satu bulan ke belakang, itu pun dari pemberitaan media massa dan media sosial,” kata Kepala Dusun I Desa Pasirlaja, Eko Wibowo, kepada Tirto, Rabu (29/10/2025).

Ketika ditanya soal anggaran operasional maupun keberadaan paralegal, ia mengaku belum mendapat penjelasan lebih lanjut. “Oh begitu ya, saya belum tahu juga sampai ke situ. Anggaran juga belum tahu. Belum tahu apa-apa, masih buta lah istilahnya,” tuturnya.

Peluncuran Pos Bantuan Hukum Desa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutannya saat acara Peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa atau Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum serta Pembukaan Pelatihan Paralegal dan Peacmaker Training di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar

Meski demikian, perangkat desa tersebut menuturkan bahwa pihaknya tetap berupaya melakukan edukasi hukum, terutama bagi kalangan remaja. Ini seiring dengan kasus yang kerap kali muncul di wilayahnya.

“Kasus lokal biasanya kenakalan remaja seperti; tawuran geng motor dan keterlibatan narkoba. Kami edukasi soal bahaya narkoba dan tawuran kepada remaja dan orang dewasa,” jelasnya.

Kendati belum ada titik terang soal Posbankum, ia menilai keberadaan layanan bantuan masyarakat itu akan sangat membantu masyarakat awam memahami persoalan hukum. Setidaknya, pengetahuan soal hukum akan menjadi kompas bagi masyarakat saat bertindak.

“Ya bagus untuk edukasi hukum bagi orang awam atau mengatasi kasus ringan. Kalau sudah tahu konsekuensi hukumnya, kami harap bisa berkurang kasus hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Bondongan, Kota Bogor, Taufiek Gunawan, mengatakan baru hanya dapat informasi dari pihak kecamatan soal Posbankum sebulan belakangan. Saat itu pula, jajarannya ditugasi membuat surat keputusan untuk pembentukan Posbankum di level kelurahan.

“Setiap kelurahan harus menunjuk dua orang dari perwakilan masyarakat,” jelas Taufiek kepada Tirto, Rabu (29/10).

Ia menjelaskan Kelurahan Bondongan sudah menindaklanjuti arahan tersebut dengan menunjuk dua orang perwakilan dari pihak masyarakat setempat. Akan tetapi, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kecamatan mengenai pelaksanaan program tersebut.

“Untuk sosialisasi selanjutnya belum ada dari pihak kecamatan. Jadi langkah ke depan kami belum tahu apa-apa. Kami sifatnya menunggu info dan arahan kecamatan,” tutur dia.

Menurutnya, dua petugas yang ditunjuk berasal dari masyarakat yang dianggap tokoh, meski bukan berlatar belakang pendidikan hukum. “Sebenarnya kalau sudah ada juknis, juklak, dan anggaran, implementasi Posbankum tidak sulit. Tapi kami hanya menunggu arahan dari dinas terkait,” ujarnya merujuk pihak terkait yakni Kesbangpol atau bagian hukum di Sekretariat Daerah.

Taufiek menilai keberadaan Posbankum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum. Persisnya, upaya mediasi terhadap kasus hukum ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah. “Posbankum itu penting untuk bantu kendala hukum masyarakat. Setidaknya ada tempat masyarakat untuk bertanya, misalnya soal sengketa tanah atau persinggungan antarwarga,” ujarnya.

Sementara menurut dia, untuk kasus yang sudah menyangkut pidana, seperti narkoba atau penipuan, tetap akan melibatkan kepolisian hingga pengadilan. "Tapi kalau masih ringan, bisa dibicarakan, misalnya salah paham antartetangga,” imbuhnya.

Program yang Tak Matang

Direktur LBH Bandung Heri Pramono menekankan mesti ada kepastian secara hukum, teknis pelaksanaan, sampai sumber anggaran sebelum Posbankum diimplementasikan. Temuan soal tidak berjalannya Posbankum di level desa maupun kelurahan merupakan bukti bahwa program kebijakan digarap tanpa perhitungan matang.

“Memang ada kebutuhan untuk Posbankum desa, akan tetapi bagaimana konsep dan teknisnya, bagaimana anggarannya. Itu yang menjadi pertanyaan,” ujar Heri kepada Tirto, Rabu (29/10/2025).

Heri mengatakan permasalahan Posbankum kini mirip dengan persoalan yang dirasakan para paralegal yang lebih dulu diterjunkan oleh pemerintah provinsi.

“Itu yang jadi concern dari paralegal desa yang kami temui. Paralegal pun mempertanyakan statusnya seperti apa. Apakah nantinya operasional Posbankum akan kembali ke desa masing-masing? Kalau desa tidak sanggup, bagaimana operasionalnya nanti,” ujar dia.

Menurutnya, masih banyak desa yang belum mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung Posbankum. Heri lantas mewanti-wanti sejauh mana efektivitas lembaga baru ini. Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja bantuan hukum tidak hanya sebatas penyelesaian kasus.

“Melakukan kerja-kerja bantuan hukum bukan semata penyelesaian kasus saja, tapi juga soal edukasi dan pemberdayaan pengetahuan dari masyarakat,” tuturnya.

Ia menilai, idealnya Posbankum dapat menjadi akselerator dalam memberikan akses hukum dan hak asasi manusia di tingkat desa. Namun menurutnya, pemberdayaan perangkat desa justru lebih mendesak dilakukan ketimbang membentuk lembaga baru.

“Menurut saya perlu adanya pemberdayaan dulu saja di perangkat desa soal edukasi hukum dan penyelesaian perkara secara non litigasi. Jadi perangkat desa tidak sebatas mengurus administrasi,” ujarnya.

Layanan konsultasi hukum gratis di Tangerang

Warga mengonsultasikan permasalahan hukum kepada petugas di Tangerang City Mal, Kota Tangerang, Banten, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

Semangat Membuka Akses Keadilan bagi Masyarakat Perlu Didukung

Heri menambahkan, sebagian pihak bahkan menilai keberadaan Posbankum belum diperlukan. Sebab, selama ini sudah ada organisasi bantuan hukum (OBH) yang berperan sama. Mereka juga punya paralegal yang bekerja di komunitas masyarakat sampai ke serikat pekerja.

Dia khawatir tanpa kejelasan soal anggaran dan aturan yang jelas, program ini hanya menjadi formalitas semata. Heri lantas menekankan perlu ada regulasi yang lebih tegas dalam lingkup desa untuk memperjelas posisi hukum lembaga tersebut.

Meski begitu, ia tetap menilai bahwa semangat membuka akses keadilan bagi masyarakat perlu didukung. Sebenarnya, Posbankum bisa membantu masyarakat menjadi lebih mandiri dan berdaya secara hukum. “Pintu-pintu menuju akses keadilan itu harus dibuka. Bukan hanya menyediakan bantuan hukum saja, tapi juga dibarengi dengan akses keadilan dan edukasi penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam praktiknya, kasus yang ditangani di Jawa Barat umumnya berkaitan dengan persoalan ekonomi. Ini sejalan dengan aduan hukum yang masuk ke LBH Bandung, berkutat soal kasus seperti utang-piutang, penipuan, penggelapan, sampai perceraian.

Apakah Posbankum sanggup menangani layanan hukum untuk kasus seperti itu, Heri masih ragu. “Itu tergantung dari orang yang mengisi Posbankum, apakah punya kompetensi dan perspektif pada korban, misalnya,” tuturnya.

Namun menurut dia, tidak semua perkara nantinya harus diselesaikan lewat jalur pengadilan. Sebab, ada mekanisme keadilan restoratif.

“Sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah asalkan dua pihak yang berperkara mendapat edukasi hukum. Misal soal utang-piutang, ya harus dibayarkan, sesederhana itu. Jadi penyelesaiannya bukan an sich di pengadilan, tapi lewat mediasi dan negosiasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan penyelesaian non-litigasi bukan terletak pada sulit atau tidaknya perkara, melainkan pada kemampuan fasilitator hukum. “Bukan soal sulit atau tidak sulit, tapi bagaimana orang yang mengisi Posbankum bisa mendudukkan mereka yang berperkara dalam posisi setara, sehingga bisa menemukan jalan keluar,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait JAWA BARAT atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - News Plus
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Alfons Yoshio Hartanto