Menuju konten utama

Portal ppdbsumbar2020.id Bisa Diakses, Pendaftaran Ditutup 25 Juni

Pendaftaran PPDB Online Sumbar 2020 bisa mengakses melalui laman https://ppdbsumbar2020.id/.

Portal ppdbsumbar2020.id Bisa Diakses, Pendaftaran Ditutup 25 Juni
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Pelaksanaan Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon siswa SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali akan berakhir pada Kamis, 25 Juni 2020.

Calon siswa SMA dan SMK yang hendak mendaftar PPDB Online Sumbar 2020 bisa mengakses pendaftaran melalui laman https://ppdbsumbar2020.id/.

Sebelumnya, link pendaftaran PPDB Sumbar 2020 di ppdbsumbar2020.id sempat mengalami gangguan teknis. Portal ini sempat tidak bisa diakses kembali pada Selasa (23/6/2020) pukul 10.00 WIB. Gangguan teknis link pendaftaran PPDB Sumbar online ini diumumkan melalui situs web tersebut.

Namun, menurut pantauan Tirto, portal https://ppdbsumbar2020.id/ sudah bisa diakses hari ini, Rabu (24/6/2020).

Untuk rincian jadwal dan ketentuan pendaftaran PPDB Online Sumbar 2020 untuk Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah sebagai berikut:

  • Tes Minat Bakat SMK: 10-18 Juni 2020
  • Pendaftaran dan Seleksi: 22-25 Juni 2020
  • Pengumuman hasil: Seleksi 26 Juni 2020
  • Pendaftaran Ulang: 26-28 Juni 2020.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB Sumatera Barat 2020

Rincian tata cara pendaftaran PPDB Online Sumbar 2020 bagi calon siswa SMA dan SMK adalah sebagai berikut:

  • Buka situs ppdbsumbar2020.id
  • Klik Daftar Sekarang
  • Masukan NISN dan Nomor Peserta Ujian SMP/ MTsN
  • Memilih jalur pendaftaran yang tersedia sesuai syarat dan ketentuan jalur masing-masing
  • Validasi biodata diri dan memilih alamat dengan Google Maps yang tersedia
  • Memilih jenjang pendidikan SMA, atau SMK
  • Memasukkan nilai
  • Menyelesaikan pendaftaran dengan klik “Finish”
  • Cek bukti pembayaran
Akan tetapi, untuk syarat masuk SMK, calon peserta didik diharuskan terlebih dulu mengikuti Tes Minat Bakat (TBM) pada tanggal 10-18 Juni 2020, sebelum melakukan pendaftaran. Adapun untuk mengikuti Tes Minat Bakat tersebut, calon peserta didik dapat klik di sini.

Ketentuan Pendaftaran PPDB Online SMA-SMK Sumbar 2020

a. Ketentuan umum

-Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran.

-Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B.

-Bagi peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah harus memiliki pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

-Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terahir dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

b. Ketentuan khusus

-Tidak buta warna, untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu

-Tes fisik, minat, dan bakat (untuk SMK)

c. Ketentuan jalur zonasi

-Jalur domisili memprioritaskan siswa sesuai dengan jarak domisili.

-Kuota jalur domisili paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

-Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/ domisili dan/atau Luar Zona, pada zona yang berbatasan.

-Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

-Jalur zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

d. Ketentuan jalur afirmasi

-Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.

-Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah.

-Setiap calon peserta didik diberikan mendaftar sesuai dengan zona domisili.

-Setiap calon peserta didik diberikan mendaftar di dalam/ di luar Zona domisili.

-Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (PKH) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

-Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.

e. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/ wali

-Kuota ini hanya 5 persen dari keseluruhan daya tampung.

-Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.

-Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona domisili, atau di dalam/ di luar domisilinya.

-Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.

-Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.

f. Jalur Prestasi Lomba dan Prestasi Rapor

Calon peserta didik melampirkan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik dalam hal ini adalah Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN). Sementara prestasi rapor berdasarkan rerata nilai rapor semester I-V dan mata Ujian Nasional 2019 yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.

g. Jalur Reguler SMK (Syarat Umum)

-Calon peserta didik SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/ domisili.

-Seleksi jalur reguler SMK berdasarkan rerata nilai rapor semester I-V dan rerata ujian nasional tahun 2019.

-Rerata nilai rapor dari semester I-V hanya berasal dari nilai pengetahuan (KI-3).

h. Jalur Reguler SMK (Syarat khusus)

-Mengikuti Tes bakat dan minat khusus SMK (wajib).

-Berbadan sehat, tidak buta warna, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas, atau dokter pemerintah.

-Tidak bertato.

-Tidak bertindik telinga bagi laki-laki, dan tidak bertindik lebih dari satu bagi perempuan.

-Tinggi badan minimal 155 cm untuk laki-laki dan 150 cm untuk perempuan, berlaku khusus bagi pendaftar SMK jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Alaat Berat, Teknik Permesinan, Teknik Listrik, Teknik Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan (tinggi minimal 158 bagi laki-laki), Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan (tinggi badan minimal 158 bagi laki-laki), Perhotelan, dan Usaha Perjalanan Wisata.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH