Menuju konten utama

Jadwal, Cara, dan Syarat PPDB Sumut 2020 untuk Jalur Zonasi

PPDB Online Sumut 2020 terbagi dalam 4 jalur yaitu, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, dan Jalur Prestasi Non Akademik.

Jadwal, Cara, dan Syarat PPDB Sumut 2020 untuk Jalur Zonasi
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


tirto.id - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SMA dan SMK di Provinsi, Sumatera Utara tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi akan dimulai pada 19-27 Juni 2020.

Sementara itu, pengumuman lulus SMA seleksi jalur zonasi akan dilakukan pada 29 Juni 2020, dan pendaftaran ulang mulai 30 Juni 2020 sampai 6 Juli 2020.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumut membuka pendaftaran mandiri secara online, yang bisa dilakukan lewat ponsel dengan mengunduh aplikasi melalui tautan berikut ini: https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/

PPDB Sumut 2020 dibagi menjadi 4 jalur yaitu, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, dan Jalur Prestasi Non Akademik.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik (CPD) untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020

2. Persyaratan Khusus bagi Calon Peserta Didik SMK adalah sebagai berikut :

- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.

- Tidak bertato.

- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).

- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki – laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian: Teknik Kenderaan Ringan Otomotif, Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan, Teknik Listrik, Nautika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan, Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan, Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata.

Berikut ini berkas yang diperlukan saat pendaftaran:

- Kartu Keluarga (KK)

- Nilai rata-rata rapor dari semester 1-5 minimal 75

- KIP (Kartu Indonesia Pintar)/PKH/Surat dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota tentang keikutsertaan bantuan sosial lainnya.

- Sertifikat/piagam dari Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional/Internasional bagi pendaftar non akademik.

- SK Perpindahan Tugas orang tua

- SK orang tua sebagai guru

Semua informasi resmi PPDB Sumut 2020 SMA & SMK hanya bisa diperoleh melalui website https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/.

Baca juga artikel terkait CARA DAFTAR PPDB SUMUT 2020 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH