Menuju konten utama

Polri Tunggu Hasil Autopsi Lengkap Bayi Tewas Dianiaya Ayah Kandung

Pihak kepolisian sudah mengetahui hasil autopsi sementara kematian bayi yang dianiaya bapak kandung dan masih menunggu hasil lengkap autopsinya.

Polri Tunggu Hasil Autopsi Lengkap Bayi Tewas Dianiaya Ayah Kandung
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pihak polisian masih menunggu hasil lengkap autopsi KQS, bayi berusia tiga bulan yang tewas dianiaya ayah kandungnya, MS. Rabu (8/5/2019) kemarin, makam bocah perempuan itu dibongkar untuk keperluan autopsi.

“Belum, hasilnya masih dua pekan lagi,” kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu, ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/5/2019).

Namun hasil sementara autopsi sudah diketahui.

“Dari hasil autopsi sementara, kemungkinan besar penyebab kematian bayi karena tulang lehernya patah akibat diputar oleh pelaku,” ujar Erick.

Makam tersebut beralamat di Jalan Madrasah 2, RT 02, RW 02, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/4/2019). Berdasarkan keterangan polisi, bayi berusia tiga bulan itu dianiaya oleh pelaku, antara lain digigit tepat di wajah sebelah kiri, dipukul atau ditonjok tepat di muka, sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah.

Kemudian, kata polisi, tangan dan kaki bayi ditarik sampai dipelintir berulang kali.

“Kalau menurut keterangan pelaku, dipelintir sampai bunyi 'krek' baru dia berhenti,” jelas Erick.

Lantas orang tua dan tetangga membawa KQS ke Puskesmas Kebon Jeruk. Tiba di sana, pihak puskesmas menyatakan anak itu telah meninggal dalam perjalanan.

“Pelaku sempat meminta meminta surat keterangan kematian kepada pihak Puskesmas, namun ditolak karena diduga kematian yang tidak wajar. Takut dicurigai, pelaku berinisiatif membawa korban kembali ke rumah untuk dikubur,” terang Erick.

Sang istri yang saat kejadian sedang tidak berada di rumah, tidak percaya keterangan suaminya itu, lantas ia berinisiatif datang lagi ke puskesmas guna meminta surat serupa.

Karena ditolak lagi dan merasa ada yang aneh dalam kematian si bayi, pihak puskesmas melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.

MS dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno