tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan total 14 ton daging domba beku kedaluwarsa yang akan diedarkan ke masyarakat menjelang Lebaran 2026.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengatakan daging impor asal Australia itu hendak diedarkan ke pasar tradisional wilayah Tangerang dan Jakarta.
"Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi," kata Teuku di Kabupaten Tangerang, Banten, mengutip Antara, Selasa (17/3/20260.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kadaluwarsa, T (broker), AR (broker) dan SS sebagai produsen atau pembeli.
"Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa," katanya.
Tim Satresmob Bareskrim Polri turut menyita tiga unit truk yang berisikan 9 ton daging domba impor dari Australia yang diduga telah kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.
Polisi juga menindak lokasi atau tempat penyimpanan yang berada di dua titik yakni di Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang 2 di Jl. Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, tim penyidik juga dapat menyita sedikitnya daging domba kadaluwarsa seberat 12,9 ton. Masing-masing daging itu diangkut menggunakan tiga kendaraan boks berjumlah 154 kardus dengan total berat 2.548,36 kilogram (kg), 157 kardus dengan total berat 2.411,69 kg, dan 148 kardus dengan total berat 4.052,99 kg.
"Tetapi Alhamdulillah, berkat dengan informasi masyarakat yang disampaikan. Kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," sebut dia.
Sementara itu, Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyanto, mengatakan dari total 14 ton daging impor kadaluwarsa yang ditemukan, merupakan sisa dari jumlah total 24 ton daging yang dikirim dari Australia sejak 2022.
"Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka IY (penjual daging) bahwa produk impor daging domba itu kembali di jual pada Februari dan Maret 2026, dengan bantuan perantara AR dan T melakukan penjualan daging sebesar 1,6 ton kepada pembeli berinisial SS dengan harga Rp80.658.000, atau harga per kg Rp50.000.
Adapun untuk keuntungan yang diperoleh oleh tersangka T dan AR kurang lebih Rp40 juta sebagai perantara dalam penjualan daging domba kedaluwarsa tersebut.
"Untuk menjual daging domba kadaluwarsa di pasaran kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000," ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat (3) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau; Pasal 90 dan/atau Pasal 135 dan/atau Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































