tirto.id - Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tepat pada malam ke-23 Ramadan ketika sebagian umat Muslim berlomba-lomba meraih malam Lailatul Qadar, dua pelaku kriminal justru menyerang Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan menyiramkan air keras.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Berdasarkan rekaman CCTV, Andrie terlihat mengerang kesakitan dan menjatuhkan motornya setelah disiram air keras. Ia didiagnosis mengalami luka bakar hingga 24 persen akibat serangan tersebut.
Pandjaitan, salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian, menceritakan betapa mencekam situasi saat insiden itu terjadi. Ia mengaku mendengar teriakan sangat keras dari arah jalan dan mengatakan belum pernah mendengar jeritan seperti itu sebelumnya.
“Saat saya di rumah, saya mendengar seseorang berteriak sangat keras, seperti orang yang sedang dibunuh,” kata Pandjaitan ketika ditemui Tirto di lokasi kejadian pada Minggu (15/3/2026).
“Aduh, sadis. Saya belum pernah mendengar teriakan seperti itu. Awalnya saya mengira itu kejadian begal,” lanjutnya.
Air Keras Senjata Murah yang Mematikan
Kejadian penyiraman air keras terhadap seorang aktivis yang dikenal kritis memicu kemarahan masyarakat sipil. Namun, peristiwa ini juga membuka fakta mengenai maraknya penggunaan air keras sebagai senjata dalam berbagai tindak kriminal dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu insiden paling menggemparkan terjadi pada April 2017, ketika mantan penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras. Saat itu Novel baru saja pulang dari salat subuh dan sedang berjalan kaki ketika dua orang yang mengendarai sepeda motor menyiramkan air keras kepadanya. Akibat serangan tersebut, mata kiri Novel mengalami kerusakan permanen dan tidak lagi berfungsi.
Penggunaan air keras sebagai senjata tidak hanya dilakukan oleh pelaku kriminal profesional. Di kalangan pelajar sekolah pun kasus serangan menggunakan air keras pernah terjadi. Pada Februari lalu, tiga siswa berseragam sekolah yang mengendarai sepeda motor menyerang tiga siswa lain yang juga mengendarai satu sepeda motor. Ketika kedua kelompok tersebut berpapasan, pelaku tiba-tiba menyiramkan air keras ke arah para korban.
Kasus serupa juga terjadi pada Jumat (1/8/2025) ketika empat pelajar dari satu kelompok menyiram air keras kepada lawannya yang berinisial AP (17). Para pelaku berinisial AR (18), YA (17), JBS (17), dan MA (17). Akibat serangan tersebut, AP mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sebelumnya, pada 2024, media sosial juga diramaikan oleh kasus penyiraman air keras terhadap Agus Salim, seorang pekerja kafe. Ia diserang oleh bawahannya di sebuah kafe di daerah Cipondoh, Tangerang. Motifnya diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah sering dimarahi oleh korban. Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami luka bakar hingga 90 persen di tubuhnya.

Dampak Medis yang Sangat Berat
Dokter epidemiologi kesehatan lingkungan sekaligus pakar kesehatan global, Dicky Budiman, menjelaskan bahwa secara global serangan menggunakan bahan kimia korosif dikenal sebagai chemical assault atau acid attack karena banyak kasus menggunakan zat asam.
Menurut Dicky, tindakan menyiramkan bahan kimia seperti asam sulfat, asam klorida, atau alkali kuat dapat melukai hingga melumpuhkan seseorang.
“Jika ditanya seberapa berbahaya air keras dalam serangan terhadap seseorang, dari perspektif medis dan kesehatan masyarakat, air keras termasuk salah satu agen cedera paling merusak,” ujarnya kepada Tirto, Senin (16/3/2026).
Secara medis, air keras bersifat korosif dan bekerja sangat cepat menghancurkan jaringan tubuh. Zat tersebut merusak protein jaringan, menyebabkan nekrosis atau kematian jaringan, serta dapat menembus kulit hingga jaringan yang lebih dalam seperti otot. Kerusakan ini dapat terjadi hanya dalam hitungan detik hingga menit setelah kontak dengan kulit.
Cedera yang paling sering dialami korban adalah luka bakar kimia berat, seperti kulit melepuh, meleleh, atau mengalami nekrosis. Selain itu, kerusakan juga sering terjadi pada wajah dan mata. Dalam berbagai literatur kesehatan masyarakat disebutkan bahwa sekitar 40 persen kasus serangan menyasar wajah, kepala, dan mata.
Korban juga berisiko mengalami kebutaan permanen, kerusakan kornea, atau kehilangan kelopak mata. Selain itu korban dapat mengalami disfigurasi permanen, yaitu kerusakan wajah yang menetap atau kontraktur kulit yang sering kali membutuhkan operasi rekonstruksi berulang. Kondisi ini mirip dengan luka bakar akibat ledakan kimia.
Dalam kasus yang berat dapat terjadi komplikasi sistemik seperti infeksi sekunder, syok akibat luka bakar, bahkan potensi gagal organ. Korban juga umumnya mengalami trauma psikologis berat serta stigma sosial yang dapat berlangsung bertahun-tahun.
“Karena itu, dari perspektif kesehatan publik, serangan air keras termasuk bentuk kekerasan yang memiliki dampak kesehatan jangka panjang yang sangat serius,” ujarnya.

Air Keras: Senjata Murah yang Mudah Didapat
Dicky menambahkan bahwa bahan kimia ini sering dianggap sebagai “senjata murah” karena beberapa faktor. Pertama, harganya relatif murah dibandingkan senjata lain. Kedua, bahan tersebut mudah diperoleh melalui berbagai jalur. Ketiga, cairan ini mudah dibawa dan disembunyikan, sementara efek kerusakannya dapat terjadi sangat cepat.
“Bahkan pelaku mungkin menganggap risiko hukum atau pembuktiannya lebih kecil dibanding penggunaan senjata api atau pisau,” ujarnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai air keras kini telah berubah menjadi senjata murah dalam kejahatan. Selain mudah didapat dan murah, dampaknya juga bersifat permanen yang dapat menghancurkan wajah, tubuh, bahkan masa depan sosial korban.
Menurutnya, fenomena ini terjadi karena negara belum serius mengontrol distribusi bahan kimia berbahaya.
“Serangan air keras adalah bentuk kekerasan yang sangat kejam dan biadab karena tujuannya bukan sekadar melukai, tetapi menghancurkan identitas korban secara permanen,” ujarnya.
Ia menilai bahwa masalah utama dalam kasus kriminal yang menggunakan air keras bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada akses terhadap bahan tersebut. Selama bahan kimia korosif dapat dibeli hampir tanpa pengawasan, potensi penyalahgunaannya sebagai alat kekerasan akan selalu terbuka.
“Jika senjata api diatur secara ketat karena berbahaya, maka bahan kimia korosif seharusnya diperlakukan dengan kewaspadaan yang sama. Tanpa pengawasan distribusi, bahan tersebut akan terus menjadi senjata improvisasi dalam berbagai tindak kejahatan,” katanya.
Regulasi yang Mengatur & Celah yang Membayanginya
Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, menjelaskan bahwa aturan mengenai penjualan dan peredaran bahan kimia berbahaya, termasuk air keras, sebenarnya telah diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Aturan tersebut semula tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 75 Tahun 2014. Selanjutnya aturan itu dicabut melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2022 dan terakhir diperbarui melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut diatur mengenai pihak yang berwenang memproduksi, menjual, dan mendistribusikan bahan kimia berbahaya. Produsen bahan kimia berbahaya diwajibkan memiliki izin usaha industri dari instansi yang berwenang.
Bahan berbahaya sendiri didefinisikan sebagai zat, bahan kimia, atau biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung. Bahan tersebut memiliki sifat toksik, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, maupun iritatif.
Regulasi ini juga mengatur distributor terdaftar bahan berbahaya yang merupakan pelaku usaha perdagangan besar yang memiliki izin untuk mendistribusikan bahan kimia berbahaya. Sementara itu, pengguna akhir bahan berbahaya adalah pelaku usaha atau lembaga yang menggunakan bahan tersebut sebagai bahan baku, bahan penolong, atau untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sesuai peruntukannya.
Artinya, aturan ini telah tegas mengatur siapa saja yang boleh memproduksi, mendistribusikan, hingga siapa saja yang boleh menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti air keras.
Meski begitu, Saleh menilai regulasi yang ada masih menyisakan celah hukum. Menurutnya, aturan mengenai peredaran bahan kimia berbahaya masih bersifat sangat umum dan belum menjangkau praktik penjualan di tingkat pedagang eceran. Akibatnya, pengawasan di level paling bawah menjadi lemah.
Ia juga menyoroti ketiadaan sanksi yang jelas bagi penjual di tingkat ritel. Kondisi tersebut membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi bahan kimia berbahaya hampir tidak pernah terdengar.
“Regulasi ini masih sangat umum dan tidak menjangkau level praktis di pedagang eceran. Sanksi bagi penjual di kita juga tidak ada, sehingga hampir tidak pernah kita dengar penjual diproses secara hukum,” ujarnya.
Namun, Saleh menilai persoalan utama bukan terletak pada aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan implementasi di lapangan.
“Penjualan di tingkat ritel jarang diawasi dan hampir tidak ada pencatatan pembeli,” ujarnya.
Dicky Budiman juga menilai bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama. Menurutnya Indonesia sebenarnya memiliki banyak regulasi, tetapi masalah klasik di berbagai sektor adalah lemahnya penegakan hukum.
Dalam praktik sehari-hari, bahan yang sering disebut sebagai air keras sebenarnya terdiri dari berbagai jenis bahan kimia korosif yang legal digunakan untuk keperluan industri maupun rumah tangga, seperti cairan pembersih saluran air, pembersih toilet, bahan baterai, hingga bahan kimia industri lainnya.
“Karena kegunaannya luas, bahan-bahan ini sering dijual bebas di toko kimia, toko bangunan, bahkan melalui platform daring sehingga mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Bambang dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyoroti sejumlah regulasi yang berkaitan dengan peredaran bahan kimia berbahaya, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
Dalam aturan tersebut, Asam sulfat (H₂SO₄) dengan konsentrasi di atas 80 persen termasuk bahan kimia yang impor dan peredarannya dibatasi. Zat ini diklasifikasikan dalam HS Code 2807.00.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kerangka regulasi ini, asam kuat seperti H₂SO₄ masuk dalam kategori B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun apabila menjadi limbah. Pengelolaan, transportasi, serta penyimpanannya harus memiliki izin.
Menurut Bambang, dari perspektif kebijakan publik terdapat setidaknya tiga celah dalam pengaturan tersebut. Pertama, regulasi lebih berfokus pada impor dan penggunaan di sektor industri, bukan pada penjualan di tingkat ritel.
Kedua, tidak ada sistem registrasi atau pencatatan pembeli bahan kimia korosif. Ketiga, Indonesia belum memiliki sistem pengendalian bahan prekursor kimia seperti yang diterapkan di sejumlah negara lain.
Sebagai perbandingan, Inggris mengatur penjualan asam kuat melalui Offensive Weapons Act 2019 yang membatasi akses publik terhadap bahan tersebut. Dalam aturan itu, pembelian bahan kimia korosif memerlukan verifikasi identitas serta tujuan penggunaan.
“Masalah utama bukan ketiadaan aturan, tetapi pengawasan distribusi bahan kimia korosif di tingkat ritel. Pembelian membutuhkan verifikasi identitas dan tujuan penggunaan,” ujarnya.
Aturan dan Pengawasan Harus Diperketat
Saleh mengusulkan agar ke depan penjualan bahan kimia berbahaya dibatasi hanya untuk kebutuhan yang jelas, seperti untuk kepentingan industri, laboratorium, atau usaha tertentu.
Menurutnya, setiap pembeli seharusnya wajib mencatatkan identitas serta tujuan penggunaan bahan kimia tersebut. Selain itu, pengawasan terhadap toko atau pihak yang menjual bahan kimia berbahaya juga perlu diperketat. Pemerintah, kata dia, perlu menetapkan sanksi tegas bagi penjual yang terbukti menjual bahan kimia berbahaya secara sembarangan.
Ia menambahkan bahwa sistem pencatatan identitas pembeli sebenarnya dapat diterapkan dengan memanfaatkan teknologi. Dengan sistem digital, proses pelacakan dan pendokumentasian transaksi bahan kimia berbahaya dapat dilakukan dengan lebih baik.
“Sistem pencatatan identitas pembeli harusnya bisa dilakukan, dan sekarang bisa pake teknologi sehingga lebih bagus model pelacakan dan pendokumentasinya. Harus ada mekanisme pengajuan dan kontrol kan bisa online pencatatan dan pengawasanya,” ujarnya.
Sementara itu, Dicky menilai bahwa dari perspektif kesehatan publik, penjualan air keras perlu diatur lebih ketat agar tidak disalahgunakan. Prinsip dasar kesehatan masyarakat adalah mengurangi akses terhadap agen yang berpotensi menyebabkan cedera serius atau masalah kesehatan berat.
“Beberapa negara sudah menerapkan regulasi yang lebih ketat. Misalnya di Australia terdapat larangan penjualan bahan korosif kepada anak di bawah 18 tahun, pembatasan konsentrasi bahan kimia tertentu, serta kewajiban pencatatan identitas pembeli. Saya sendiri pernah melihat praktik ini ketika berada di Australia,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula larangan membawa bahan korosif di tempat umum tanpa alasan yang jelas. Di sejumlah negara Persemakmuran seperti Inggris dan Singapura, kebijakan pengendalian bahan korosif juga mengatur penjualan serta kepemilikannya di ruang publik.
Menurut Dicky, dalam perspektif kesehatan publik seharusnya terdapat pengawasan distribusi bahan kimia korosif, registrasi penjualan, pembatasan bahan dengan konsentrasi tinggi, sistem identifikasi pembeli, serta pembatasan jumlah pembelian. Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap penjualan melalui platform daring.
Selain pengaturan distribusi, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bahan kimia berbahaya juga penting dilakukan, disertai dengan pemantauan secara berkala oleh otoritas terkait.
“Pada akhirnya, serangan menggunakan bahan kimia bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Tirto telah mencoba menghubungi Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, untuk meminta tanggapan terkait isu peredaran bahan kimia berbahaya yang masih mudah diperoleh di masyarakat. Namun hingga Senin (16/3/2026) sore, belum ada jawaban yang diterima.
Sementara itu, terkait kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus, pemerintah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Angga Raka Prabowo, menyatakan pemerintah mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap warga negara. Menurutnya, tindakan penyiraman cairan yang diduga air keras itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di Jakarta itu, kata Angga, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” ujar Angga dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Senada dengan pemerintah, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. DPR menegaskan penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang menimpa aktivis tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Komisi III meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Habiburokhman di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan, DPR melalui fungsi pengawasannya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Hal ini penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami ingin memastikan kasus ini ditangani secara terbuka dan akuntabel. Aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Komisi III juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, termasuk terhadap individu yang menjalankan aktivitas advokasi dan pengawasan kebijakan publik.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































