Menuju konten utama

Polri Terbitkan Perkap Atur Penggunaan Senpi Hadapi Penyerangan

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perkap tersebut adalah penggunaan senjata api secara tegas dan terukur kepada para pelaku penyerangan.

Polri Terbitkan Perkap Atur Penggunaan Senpi Hadapi Penyerangan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Lewat Perkap ini, Polri mengatur sejumlah tindakan yang bisa dilakukan apabila terdapat aksi penyerangan terhadap personel maupun fasilitas Polri.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perkap tersebut adalah penggunaan senjata api secara tegas dan terukur kepada para pelaku penyerangan.

Dalam Perkap tersebut, anggota Polri diperbolehkan untuk menggunakan senjata api apabila penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa hingga mengancam keselamatan jiwa anggota Polri maupun orang lain.

“Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan dan/atau pengeroyokan,” begitu tulis Pasal 11 huruf b Perkap Nomor 4 Tahun 2025, dikutip Tirto pada Rabu (1/10/2025).

Senjata api yang dapat digunakan anggota Polri dalam menghadapi pelaku penyerangan adalah senjata organik Polri yang dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.

Penggunaan senjata api dilakukan apabila anggota telah mengumumkan terlebih dahulu bahwa ia merupakan anggota Polri. Anggota juga terlebih dahulu diharuskan untuk memberikan peringatan secara jelas.

“Memberi peringatan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas untuk menghentikan aksinya dan/atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan,” tulis Pasal 13 Ayat 1 Perkap tersebut.

Perkap itu menegaskan penggunaan senjata api dilakukan untuk melumpuhkan para penyerang dengan menggunakan amunisi tajam.

“Penggunaan senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan huruf c, dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam,” tulis Pasal 15 Perkap tersebut.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menegaskan penerbitan Perkap tersebut bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi dalam keterangan pers resmi, Selasa (30/9/2025).

Erdi menekankan keselamatan jiwa anggota Polri maupun masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan adanya Perkap itu, anggota Polri bisa memiliki dasar yang kuat untuk melakukan tindakan.

“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama