tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengeluarkan peraturan Kapolri terbaru terkait manajemen pengamanan pertandingan sepak bola. Ini dilakukan sebagai upaya evaluasi agar tak ada lagi kejadian seperti di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Kami juga ingin proses berjalannya pertandingan sepak bola ke depan semakin baik. Oleh karena itu kita akan mengeluarkan peraturan Kapolri terkait dengan manajemen pengamanan khususnya kompetisi sepak bola dan manajemen pengendalian penonton," ujar Sigit dalam keterangan persnya, Kamis (6/10/2022).
Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.
Jumlah penonton yang turun ke lapangan terus bertambah jadi alasan polisi mulai menembakkan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
Listyo menyebut pertandingan berjalan lancar hingga akhir laga. Namun menurutnya, penonton kemudian bereaksi atas hasil pertandingan tersebut dengan masuk ke lapangan.
"Proses pertandingan semuanya lancar namun saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada sehingga rekan ketahui muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan," katanya.
Tim pengamanan kemudian mengevakuasi official dan pemain untuk meninggalkan lapangan. Namun pada saat bersamaan, jumlah penonton yang turun ke lapangan terus bertambah, personel kepolisian pun mulai menembakkan gas air mata.
"Terdapat 11 personil menembakkan gas air mata. Ke tribun selatar kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Tentu ini yang kemudian mengakibatkan para penonton khususnya di tribun yang ditembakkan tersebut panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," ujar Listyo.
Menurut Sigit, pintu tribun seharusnya dibuka lima menit jelang laga berakhir.
"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya ukuran 1,5 meter dan penjaga pintu tidak berada di tempat," katanya.
Tim penyidik, kata Sigit masih terus melakukan pendalaman kasus tragedi Kanjuruhan. Menurut Sigit jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah, baik yang melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Sigit
Sigit menyebut pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di Wilayah Jawa Timur," katanya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto