Menuju konten utama

Polri Perpanjang Masa Penahanan Pimpinan Gafatar

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga pimpinan Gafatar, yaitu Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan sembari menunggu Kejaksaan menyatakan berkas ketiga tersangka P21.

Polri Perpanjang Masa Penahanan Pimpinan Gafatar
Gedung Mabes Polri. Foto/umm.ac.id

tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang masa penahanan tiga pimpinan organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang menjadi tersangka kasus penistaan agama. Perpanjangan penahanan ini sembari menunggu Kejaksaan menyatakan berkas ketiga tersangka itu P21.

“Iya, kami perpanjang (masa) penahanannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Ketiga tersangka tersebut antara lain pembina organisasi terlarang Gafatar Ahmad Musadeq, mantan Ketum Gafatar Mahful Muiz Tumanurung dan anak Ahmad yakni Andri Cahya.

Menurut Agus, perpanjangan masa penahanan dilakukan sembari menunggu Kejaksaan menyatakan berkas ketiga tersangka lengkap. “Sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Sebelumnya berkas sudah kami kirim tahap satu ke Kejaksaan,” kata dia.

Pihaknya berharap, Kejaksaan bisa secepatnya menyatakan berkas ketiga tersangka P21 sebelum masa perpanjangan masa penahanan habis yakni 40 hari kedepan.

“Semoga berkasnya segera P21 dan dilanjutkan penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan serta bisa disidangkan,” kata dia.

Sebelumnya, pembina organisasi terlarang Gafatar Ahmad Musadeq serta dua pimpinan Gafatar lainnya yakni mantan Ketum Gafatar Mahful Muiz Tumanurung dan anak Ahmad yakni Andri Cahya ditahan penyidik Bareskrim Polri sejak Rabu (25/5/2016).

Penahanan ketiganya bermula atas adanya laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ketiganya dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP terkait dugaan penistaan agama. Sementara untuk Mahful dan Andri dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 110 Ayat Jo 107 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Makar.

Dalam kasus ini, Ahmad berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai Presiden Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara, sedangkan Mahful menjabat sebagai Wapres.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz