tirto.id - Polri mencatat telah menangani 3.326 kasus premanisme sejak pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak sejak 1 Mei 2025.
"Polri mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara premanisme melalui operasi serentak," kata Kadivhumas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).
Sandi menerangkan, operasi kewilayahan memang digelar dengan sasaran praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat, bahkan aksi premanisme sudah mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Operasi kewilayahan itu sendiri, kata Sandi, dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, preemtif, dan preventif.
Sandi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tutur Sandi.
Penindakan, kata Sandi, difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan. Sandi menekankan bahwa premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” ujar Sandi.
Lebih lanjut, jenderal bintang 2 Polri ini mengemukakan, beberapa kasus menonjol yang telah diungkap selama operasi ini adalah Polda Banten yang telah menangkap 146 orang. Terbanyak kedua adalah Polres Tangerang yang melakukan penindakan kepada 85 preman.
Selain itu, kata Sandi, ada juga kasus di Polda Kalimantan Tengah, di mana penindakan yang ditangani berkaitan dengan penutupan PT BAP. Ketua GRIB Kalteng pun turut menjadi pihak yang dilakukan pemanggilan karena berada di balik penutupan perusahaan tersebut.
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan yang menindak 10 orang usai viral terlibat sengketa tanah dengan membawa senapan angin. Kemudian, Polres Subang yang menangkap sembilan preman di kawasan industri.
"Polri terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Sandi.
Dia menyampaikan, penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana akan terus dilakukan. Sandi juga memastikan jajaran kepolisian akan menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin ormas pelaku tindak pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































