Menuju konten utama

Polri Klaim Selektif Tahan Pelaku Kejahatan Demi Cegah Corona

Penyidik diminta selektif memilih pelaku kejahatan yang akan ditahan agar ruang tahanan tidak penuh demi cegah penularan COVID-19. 

Polri Klaim Selektif Tahan Pelaku Kejahatan Demi Cegah Corona
Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, jajaran penyidik kepolisian harus selektif menangani tindak pidana, khususnya dengan penentuan penahanan.

"Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan proses penyidikan, itu dijadikan sebagai upaya terakhir," ucap dia di Mabes Polri, Kamis (2/4/2020).

Penyidik harus mempertimbangkan sebelum menahan terduga pelaku.

"Agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rutan kepolisian. Ini juga bertujuan untuk melaksanakan physical distancing secara konsisten, sehingga Polri dapat membantu menekan laju penyebaran virus Corona," sambung Asep.

Kapolri Jenderal Idham Azis pun mengeluarkan delapan kebijakan usai Presiden Joko Widodo menetapkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Imbauan Kapolri sebagai berikut:

  1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha, dengan memperhatikan aturan kesehatan;
  2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat, sehingga dicegah lebih awal. Guna meminimalisir pembubaran pada saat acara sedang berlangsung;
  3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan tokoh agama/tokoh adat dan masyarakat yang berpengaruh;
  4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok;
  5. Senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19;
  6. Selalu melakukan koordinasi dengan dengan Kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan;
  7. Wakapolri mengkordinasikan para PJU sesuai tupoksi;
  8. PJU terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan
.