tirto.id - Korlantas Polri mengirimkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke Padang untuk membantu proses penyelidikan penyebab kecelakaan bus ALS, pagi tadi. Tim TAA akan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesampainya di Padang Panjang, Rabu (7/5/2025).
"Korlantas pasti akan backup untuk TAA, kemudian Jasa Raharja untuk asuransi. Rencananya hari ini, cuma tidak ada pesawat untuk berangkat, tidak sempat. Jadi, besok pagi baru berangkat," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Faizal menerangkan Ditlantas Polda Sumatra Barat telah mengevakuasi korban dan kendaraan. Kemudian, sterilisasi TKP telah dilakukan hingga proses penyelidikan selesai dilakukan.
"Kami sudah memberikan arahan untuk teman-teman di Padang agar segera dilakukan evakuasi, bawa korban ke rumah sakit, mengevakuasi kendaraan serta beritahu keluarga korban," tutur Faizal.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bus ALS yang terlibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatra Barat, tidak memiliki izin operasional. Hal itu diketahui setelah pihak Kemenhub mengecek data di aplikasi Mitra Darat.
"Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," kata Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubungan Darat, Aznal, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam peristiwa kecelakaan ini, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban," tutur dia.
Menurut Aznal, saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Di sisi lain, dia mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan rutin melakukan uji berkala kendaraan. Selain itu, diharapkan para pengelola bus melakukan pendaftaran izin angkutan.
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































