Menuju konten utama

Polri Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Polri menggagalkan ekspor ilegal delapan kontainer berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste.

Polri Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

tirto.id - Polri dan Ditjen Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal delapan kontainer berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal pelarangan ekspor minyak goreng guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Delapan kontainer berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial R dan E yang diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng.

Polisi menemukan 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor, tetapi tiga kontainer di antaranya sudah berada di Timor Leste. Polri berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk menarik kembali tiga kontainer tersebut.

Agus menjelaskan modus para pelaku ialah mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genting, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sikafix tile adhesive, tong besi tutup lebar, snack, sterofoam, sendok bebek plastik, komputer, onderdil mobil.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng," kata Agus.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Baca juga artikel terkait KASUS EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan