tirto.id - Kantor Staf Presiden (KSP) mengklaim kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng mulai berdampak. Hal tersebut terlihat dari kestabilan harga dan ketersediaan pasokan minyak goreng dalam negeri.
"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20.000. Trennya melandai dan cenderung turun," kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma, Rabu (4/5/2022).
Berdasarkan data yang dinukil dari laman hargapangan.id, Rabu (4/5/2022), harga minyak goreng curah menjadi Rp19.650 atau diklaim turun Rp50 atau 0,25 persen. Sementara itu harga minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp27.050 dan bermerek 2 Rp26.000.
Namun, Panutan menilai bahwa bukti efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng maupun bahan baku masih perlu waktu. Ia beralasan, kebijakan masih berjalan 1 minggu sehingga perlu pemantauan lebih lanjut.
"Masih butuh waktu untuk melihat outcomenya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Panutan juga memastikan, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terus memantau pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur di lapangan. Pemerintah juga mengantisipasi dampak negatif terhadap petani.
"Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah," tutur Panutan.
Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Kebijakan tersebut diambil demi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, meskipun di lain sisi pemerintah menyadari terdapat beberapa dampak negatif seperti potensi hasil panen petani sawit yang tidak terserap, serta penurunan ekspor dan cadangan devisa.
Kebijakan pelarangan ekspor tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022, dan berlaku pada 28 April 2022.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri