tirto.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan perkembangan aturan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang berlaku mulai 28 April 2022.
Lutfi mengatakan larangan ekspor sudah berlaku untuk untuk Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Itu artinya, selain ekspor minyak goreng mentah dan jadi, larangan ekspor juga berlaku untuk minyak jelantah. Kebijakan ini akan diterapkan sampai hingga harga minyak goreng di pasaran mencapai harga keterjangkauan di masa normal yaitu di kisaran Rp14.000 per liter.
"Prioritas utama pemerintah saat ini ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Bapak Presiden pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak mentah dapat terjangkau," jelas dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).
Lutfi menjelaskan, langganan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor CPO sampai minyak jelantah. Larangan ini berlaku untuk seluruh daerah di pabean Indonesia dari kawasan Batam, Bintan sampai Karimun.
"Saya tegaskan eksportir akan dikenai sanksi peraturan perundang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," terang dia.
Lutfi menjelaskan kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui di tingkat Kementerian koordinator bidang perekonomian.
"Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng sampai seharga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami isi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri