Menuju konten utama

Polri: Dua Tersangka Kasus TPPO Magang ke Jerman Masuk DPO

Pada pekan lalu, ER dan A sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Polri: Dua Tersangka Kasus TPPO Magang ke Jerman Masuk DPO
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa SS, tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang di Jerman, Rabu (3/4/2024).

"Betul diperiksa pada hari ini pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara.

Dari pemeriksaan terakhir, SS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Untuk diketahui, SS disinyalir Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi.

Sebelumnya, Selasa (26/3/2024), penyidik memanggil dua tersangka ER alias EW dan A alias AE untuk dimintai keterangannya. Namun, keduanya tidak hadir.

Pada pekan lalu, ER dan A sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman," kata Djuhandhani.

Sementara itu, tersangka Sihol Situngkir hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.45 WIB didampingi tim penasihat hukumnya.

Sihol menyatakan siap memberikan keterangan yang diketahuinya kepada penyidik guna membuat terang perkara.

"Saya menghormati panggilan ini. Saya selaku ASN tentunya kami menghormati apa pun temuan itu," katanya.

Sebelum pemeriksaan, Sihol menjelaskan bahwa tujuan mengenalkan program Ferienjob ke kampus-kampus dengan niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan bisa memiliki kesempatan mengambil bagian, ada pengalaman di luar negeri.

"Itu yang kami dorong," katanya.

Sihol juga mengklaim sudah melakukan penyelidikan terkait dengan program tersebut. Program magang kerja di Jerman yang direkomendasikannya resmi dan bisa dikonversi dalam Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) sebesar 20 SKS.

"Ternyata setelah kami teliti, artinya bahwa ferienjob yang oleh salah satu perusahaan ini sudah diakui agency-nya dari pemerintah Jerman. Agency dari pemerintah Jerman menyerahkan kepada agency yang notabene adalah orang kita dan ada perjanjiannya," kata Sihol.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri