Menuju konten utama

Polri Dalami Modus Penghindaran Pajak CPO Ekspor Fatty Matter

Kapolri juga memastikan bahwa Polri akan mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang menggunakan modus yang sama dan memroses hukum.

Polri Dalami Modus Penghindaran Pajak CPO Ekspor Fatty Matter
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) dan Ketua Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Herry Muryanto (kedua kiri) menunjukkan produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kemenkeu membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto soal pengurangan potensi terjadinya kerugian negara.

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menerangkan bahwa tim gabungan berhasil mengungkap modus PT MMS yang menggunakan ekspor fatty matter untuk mengelabui ekspor produk turunan CPO.

Kapolri menerangkan, fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor serta bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor. Lantaran tak dikenakan bea keluar, ekspor fatty matter dijadikan modus mengelabui ekspor produk turunan CPO guna menghindari pajak.

“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak, yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Listyo mengatakan, kasus ini terungkap lantaran ada lonjakan ekspor fatty matter hingga 2 kali lipat lebih.

“Adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen,” katanya.

Dalam tujuh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), PT MMS melaporkan komoditas ekspor berupa fatty matter dengan total berat bersih 1.802,71 ton senilai sekitar Rp28,79 miliar.

Lantaran lonjakan tersebut anomali, imbuh Kapolri, tim gabungan pun memeriksakan kandungan fatty matter ke tiga laboratorium, yaitu laboratorium yang ada di Ditjen Bea Cukai, laboratorium di salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.

Hasilnya, didapati bahwa kandungan yang produk yang diekspor PT MMS tersebut tidak sesuai dengan komoditas fatty matter yang masuk kategori barang tidak dikenakan bea keluar serta pungutan ekspor dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas). Akan tetapi, produk tersebut masuk dalam komoditas turunan kelapa sawit yang berpotensi untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit,” ujar Kapolri.

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan pun menyita 87 kontainer milik PT MSS yang berisi produk tersebut.

Untuk selanjutnya, Kapolri mengatakan bahwa kepolisian bersama Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak akan mendalami modus penghindaran pajak untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara. Maka dari itu, pengungkapan ini berhasil membongkar tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara dan menyelamatkan negara dari potensi kerugian ke depan.

“Harapan Bapak Presiden agar pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran negara bisa kita lakukan maksimal sehingga uang-uang tersebut, dana tersebut kemudian bisa betul-betul dimanfaatkan, digunakan untuk program-program pembangunan, program-program yang mendorong apa yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Bapak Presiden,” kata Listyo.

Kapolri juga memastikan bahwa Polri akan mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang menggunakan modus yang sama.

“Apabila ini kita lakukan pendalaman, tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

Kapolri pun memastikan bahwa mereka tidak segan melakukan penegakan hukum demi pemulihan kerugian negara. “Nanti apabila memang diperlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kami lakukan,” ujarnya.

Adapun konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala BPDP Eddy Abdurrachman.

Turut hadir pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

Baca juga artikel terkait EKSPOR ILEGAL

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher