Menuju konten utama

Polri Bongkar Kawin Kontrak di Bogor, WNA Arab Saudi Jadi Tersangka

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kawin kontak di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Polri Bongkar Kawin Kontrak di Bogor, WNA Arab Saudi Jadi Tersangka
Logo Polri. FOTO/Istimewa

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Polisi menangkap lima terduga pelaku yakni Nunung Nurhayati, Komariah alias Rahma, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdul Alziz Alim M. alias Ali yang merupakan warga negara (WNA) Arab Saudi. Kelimanya telah jadi tersangka.

Perkara ini bermula ketika Ali mencari pekerja seks dengan cara kawin kontrak, ia menghubungi H Saleh yang mengklaim sebagai penghulu.

Saleh mengaku punya kenalan yakni Rahma dan Nunung. Tak hanya di kawasan Puncak, mereka juga menyiapkan di Apartemen Puri Casablanca, Jakarta Selatan. Para pelaku membawa korban menggunakan mobil yang dikendarai oleh Okta.

"Para perempuan [korban] dibawa oleh Nunung dan Rahma ke Saleh, [menuju] vila wilayah Puncak Bogor," kata Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Mabes Polri, Jumat (14/2/2020).

Saleh mendapatkan Rp300 ribu dari Ali atas bantuan tersebut. Saleh miliki lebih dari 20 pelanggan dan telah 12 kali menjadi saksi kawin kontrak sejak lima tahun silam. Selanjutnya, pihak penyedia perempuan mematok harga untuk jenis jasa.

Kategori booking out short time, pelanggan harus merogoh Rp500 ribu-Rp600 ribu untuk satu hingga tiga jam. Jika ingin ditemani selama satu malam, maka penyedia meminta Rp1 juta-Rp2 juta.

Sementara, booking out kawin kontrak dipatok Rp5 juta untuk tiga hari dan Rp10 juta untuk tujuh hari. Nunung dan Rahma masing-masing memiliki 20 'anak asuh'. "Keuntungan yang diperoleh kedua muncikari sebesar 40 persen," jelas Sambo.

Pembagian upah yakni jika korban mendapatkan Rp1 juta, maka muncikari berhak menerima Rp400 ribu atau Nunung dan Rahma masing-masing mendapat 20 persen per dari uang korban.

Polisi menyita barang bukti seperti tujuh telepon seluler, uang tunai Rp900 ribu, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, kartu akses apartemen, request form Open Balcony Door nomor 010489 atas nama Abdul Alziz Almasod, guest registration Puri Casablanca nomor 073187 kamar 20.9 bertanggal 31 Januari 2020.

Invoice nomor 00104739/A, satu bendel Booking De Residence At Puri Casablanca dari tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 3 Februari 2020 dari booking.com, paspor No. 366370 yang dikeluarkan Kingdom of Saudi Arabia, Dua buah boarding pass Srilankan Airlines penerbangan Riyadh-Jakarta, semua itu atas nama Abdul Alziz Almasod.

Kelima pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali