Menuju konten utama

Polri Akan Buka Posko Pengaduan Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Kapolri sebut mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus ini secara transparan.

Polri Akan Buka Posko Pengaduan Kasus Penyerangan Andrie Yunus
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dia memastikan akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memberikan informasi.

"Kami juga akan membuat posko pengaduan sehingga masyarakat yang mungkin mengetahui dan kemudian ingin menginformasikan maka bisa meberikan laporan langsung ke posko pengaduan, nanti kita bimbing," ujar Listyo kepada wartawan di Surabaya, dikutip melalui keterangan yang diterima, Minggu (15/3/2026).

Listyo menyebut bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan itu. Dia menyebut juga telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Menurutnya, proses penyelidikan akan dilakukan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.

"Saat ini saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tentunya tetap mengedepankan scientific crime investigation," tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyatakan bahwa dia telah memerintahkan jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan perkembangan terbaru secara berkala kepada publik melalui jalur pengaduan maupun melalui Divisi Humas Polri.

"Saat ini anak buah saya, saya perintah untuk bekerja dan nanti secara rutin setelah ada perkembangan dari hasil pengumpulan informasinyang kita dapat, akan kita informasikan, baik itu dari pengaduan ataupun dari humas polri yang tentunya kita minta untuk memberikan informasi karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden," tutur Listyo.

Sebagai informasi, Andrie Yunus mendapat serangan berupa penyiraman cairan yang diduga air keras yang mengarah ke tubuhnya pada Kamis (12/3/2026), di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas serangan penyiraman air keras terhadap Andrie. Dimas menilai serangan tersebut merupakan bentuk teror terhadap kerja-kerja pembela hak asasi manusia (HAM).

“Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” kata Dimas dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dimas menjelaskan bahwa Andrie saat itu baru saja selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”.

Baca juga artikel terkait PENYIRAMAN AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi