Menuju konten utama

Polri akan Bentuk Satgas Pemberantasan Pengeboran Minyak Ilegal

Pembentukan satgas ini untuk memperkuat cadangan minyak nasional di tengah tingginya harga minyak dunia.

Polri akan Bentuk Satgas Pemberantasan Pengeboran Minyak Ilegal
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, saat selesai FGD perencanaan pembentukan Satgas penindakan ilegal drilling, Rabu (8/4/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri bersama dengan SKK Migas dan intansi terkait lainnya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas untuk menindak praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Pembahasan pembentukan satgas tersebut pun dimulai dengan forum group discussion (FGD) yang digelar Bareskrim Polri, hari ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyebut pembentukan satgas ini untuk memperkuat cadangan minyak nasional di tengah tingginya harga minyak dunia. Meski cadangan dalam negeri masih tersedia, namun menurut dia, kondisi saat ini tidak optimal karena adanya aktivitas ilegal.

"Cadangan itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Satgas ini, kata Irhamni, merupakan kerja sama antara Polri, SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Pertamina (Persero). Namun, nantinya juga akan ada jaksa dan TNI dalam satgas tersebut.

Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi, menambahkan kehadiran satgas ini dimaksudkan untuk menempuh pendekatan penertiban sekaligus legalisasi terbatas terhadap sumur minyak milik masyarakat. Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.

"Sumur yang sudah ada sekarang ini, kita tertibkan, (kemudian) dibeli oleh Pertamina untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban," ungkap dia.

Di sisi lain, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menambahkan, dalam kerja satgas ini nantinya, penindakan tidak hanya pada illegal drilling. Menurutnya, minyak harus dijual melalui jalur resmi yang telah bekerja sama, seperti Pertamina atau pihak lain yang ditunjuk.

“Juga dimungkinkan penertiban illegal refinery, distribusi, dan perdagangan. Di luar itu akan ditertibkan,” kata Djoko.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama