tirto.id - Wakil Presiden Ri ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara mengenai pembelaaan Rismon Hasiholan Sianipar mengenai video yang menyebutkan siapa pendana Roy Suryo cs dalam penyebaran isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Dalih Rismon mengenai video tersebut adalah hasil Artificial Intelijent (AI) pun dinilai JK tidak kuat.
JK menerangkan, Rismon Sianipar hanya membela dirinya tanpa membantah pernyataan mengenai tudingan pendanaan kepada Roy Suryo. Sehingga, dirinya tak menutup kemungkinan tetap ada keterlibatan Rismon hingga adanya pernyataan mengenai pendanaan itu.
"Wah saya tidak tahu itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," kata JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Rismon, kata JK, tidak membantah mengenai tudingan pendanaan senilai Rp5 miliar diberikan kepada Roy Suryo cs. Oleh karenanya, dia menilai klarifikasi Rismon tidak ada gunanya dan harus tetap diusut kepolisian.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," ungkap JK.
Diketahui, JK resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Pelaporan teregister dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
“Laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/3026).
JK menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Ditambahkan JK, apa yang sudah beredar luas di media sosial atas tudingan terhadapnya adalah sebuah penghinaan.
“Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 Miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ungkap JK.
Dalam kasus ini, terlapor adalah pemilik/pengguna/penguasa akun youtube atas nama @studiomusikrockciamis; serta pemilik/pengguna/penguasa akun facebook atas nama 1922 pusat madiun. Mereka dilaporkan atas Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































