tirto.id - Politikus PDIP Adian Napitupulu mengkritik upaya Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Gerindra Fadli Zon yang mendorong wacana pembentukan Pansus Angket Pepres Tenaga Kerja Asing (TKA).
Anggota DPR RI ini juga mengkritik upaya Fadli Zon yang seolah-olah menjadikan Presiden Jokowi sebagai dalang di balik masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
"Saat ini Fadli Zon mati-matian menuding Jokowi ada di belakang masuknya tenaga kerja asing, seperti pahlawan kesiangan bahkan mengancam akan mengajukan pansus hak angket terkait Perpres 20 tahun 2018," tegas Adian di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Adian menilai, pembentukan Pansus Hak Anget soal Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA itu tidaklah tepat.
"Niat membentuk Pansus Hak Angket terhadap Perpres 20 tahun 2018 tentunya tidak tepat. Jika mau 'dipansuskan' maka baiknya yang 'dipansuskan' adalah keputusan awal Indonesia bergabung dengan APEC yang membuka pintu pasar bebas dan masuknya tenaga kerja asing," ujar Adian.
Adian menegaskan, keputusan Presiden Jokowi bukanlah pintu gerbang masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, tetapi keputusan Presiden Soeharto yang embrionya sudah didesain sejak tahun 1989 dengan membawa Indonesia bergabung dengan Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC).
Ia menjelaskan, pertemuan pertama APEC terjadi di tahun 1993 dan diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Bill Clinton dan PM Australia Paul Keating di Pulau Blake.
Menjelang setahun, kata Adian, Pertemuan APEC terjadi tahun 1994 di Bogor dan menghasilkan Bogor Goals yang isinya adalah mendorong investasi terbuka Asia Pasifik yang ditargetkan dimulai 16 tahun kemudian yaitu tahun 2010.
Pada tahun 1995, Soeharto memutuskan Indonesia bergabung dengan AFTA (Asean Free Trade Area) yang menurut Adian menjadi cikal bakal MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dengan limitasi waktu pasar bebas di mulai dari tahun 2015.
Terkait dengan upaya Fadli Zon yang tetap ingin membentuk Pansus Angket TKA, Adian justru meminta Fadli mengajukan Pansus Angket terhadap keputusan Presiden Soeharto yang membuka pasar bebas.
"Kenapa Fadli Zon yang dulu diangkat Soeharto menjadi anggota MPR dan dilantik pada tanggal 19 Agustus 1997 tidak menolak pelaksanaan dan keputusan-keputusan Soeharto yang terkait dengan pasar bebas, termasuk menolak hasil KTT ASEAN di Hanoi tahun 1998 padahal MPR saat itu kedudukannya adalah lembaga tertinggi negara yang berada di atas Presiden," tanya Adian.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto