Menuju konten utama

Fahri Hamzah Dukung Usulan Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

Fahri Hamzah mendukung usulan Fadli Zon terkait pembentukan pansus untuk mengawasi tenaga kerja asing di Indonesia. 

Fahri Hamzah Dukung Usulan Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing
Pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah memimpin rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendukung usulan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai bentuk pengawasan terhadap Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA.

"Karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka Pansus Angket untuk menginvestigasi diperlukan," kata Fahri, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Fahri menilai Perpres tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang lebih mementingkan tenaga kerja lokal ketimbang TKA. Ia juga menilai Perpres tersebut membuka praktik pembukaan pabrik-pabrik illegal di tengah hutan yang mempekerjakan TKA.

"Itu membuat anggota DPR perlu melakukan investigasi yang lebih lanjut, levelnya memang angket. Saya kira itu diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat," kata Fahri.

Fadli Zon sebelumnya telah mengusulkan pembuatan Pansus TKA sebagai bentuk pengawasan terhadap Perpres TKA yang tidak tepat dan tidak berpihak kepada pekerja lokal.

"Harus dibuat Pansus untuk ini," kata Fadli melalui keterangan tertulis, Kamis (19/4/2018).

Tidak hanya itu, Fadli memandang Perpres tersebut berkebalikan dengan janji Jokowi saat Pilpres 2014 lalu untuk memberikan lapangan pekerjaan pada 10 juta warga Indonesia.

"Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing," kata Fadli.

Padahal menurut Fadli yang terpenting saat ini adalah melindungi tenaga kerja lokal agar tetap mendapatkan pekerjaannya. Terlebih menurutnya saat ini Indonesia sudah menjadi bagian dari ASEAN Community yang membuka peluang masuknya TKA.

"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan," kata Fadli.

Adapun Perpres TKA telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini akan mulai berlaku menggantikan Perpres 72 tahun 2004 setelah tiga bulan sejak diundangkan.

Dalam perpres ini disebutkan bahwa setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, kecuali jika mempekerjakan pemegang saham yang menjabat anggota direkai atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, dan pada jenis yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat mendesak, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan RPTKA paling lambat dua hari setelah pekerja mulai bekerja.

Terkait hal ini, Kemarin (18/4/2018), Sekretaris Negara, Pramono Anung menyatakan kritik terhadap perpres TKA. Menurutnya, perpres tersebut sama sekali tidak menyinggung soal memasukkan TKA ke Indonesia, melainkan hanya mempermudah izin kerja bagi TKA level menengah ke atas.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo