Menuju konten utama

Fadli Zon Resmi Jadi Pengusul Pertama Pansus Tenaga Kerja Asing

Fadli Zon dan politikus Gerindra Romo Syafii meneken usulan resmi pembentukan Pansus Angket TKA. Fadli mengklaim, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan juga akan ikut meneken usulan itu.

Fadli Zon Resmi Jadi Pengusul Pertama Pansus Tenaga Kerja Asing
Pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah memimpin rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menandatangani Term of Reference (TOR) usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing (TKA), pada Kamis (26/4/2018). Dengan demikian, Fadli menjadi legislator pertama yang resmi meneken usulan pembentukan Pansus Angket TKA.

"Proses ini tentu akan melalui beberapa tahap. Ini tahap pengusulan [Pansus] dengan minimal 2 fraksi dan 25 orang, yang dimulai oleh saya dan rekan saya Romo Syafii [politikus Gerindra Muhammad Syafii]," kata Fadli, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Fadli mengklaim, selain dirinya dan Romo Syafii, tiga pimpinan DPR, yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan juga akan menandatangani TOR pembentukan Pansus TKA.

Fadli menyatakan pembentukan Pansus TKA untuk mengawasi dan mengoreksi Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang belum lama ini diterbitkan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, peraturan itu berpeluang mengganggu politik dan keamanan nasional.

Fadli khawatir banyak TKA yang masuk ke Indonesia dapat dimanfaatkan untuk keperluan politik praktis di Pilpres 2019 oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, dia menuding banyak TKA merupakan pekerja serabutan sehingga berisiko memicu konflik horizontal dengan pekerja lokal.

"Jadi, kami perlu membuat pansus untuk mendalami dan mencari tahu bagaimana cara kerja pemerintah dalam melindungi tenaga kerja kita sendiri. Dalam melihat TKA yang masuk bagaimana proses pendataannya," kata Fadli.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini membantah pembentukan Pansus TKA sebagai langkah politik dari partainya untuk menyudutkan pemerintahan Jokowi. Dia menegaskan usulan pembentukan pansus tersebut sebagai penggunaan hak angket DPR, yang selama periode 2014-2019, baru digunakan untuk KPK dan Pelindo.

"Yang kami periksa sesuai dengan koridor konsitusi. Koridor UU. Dalam hal ini justru kami mau mengingatkan pemerintah jangan sampai menyalahi UU yang ada dan justru mengkhianati komitmen trisakti dan nawacitanya [Jokowi] sendiri," kata Fadli.

Langkah Fadli didukung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia menilai pembentukan Pansus TKA sebagai upaya untuk melindungi tenaga kerja lokal.

"Buruh kasar kita kan pendidikannya 70 persen sekarang SMP ke bawah dan terancam dengan masuknya buruh-buruh dari Cina," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, Pansus Angket TKA juga bisa mencegah berlarutnya kegaduhan politik akibat adu data antara pemerintah dan pihak-pihak penentang Perpres TKA.

"Jadi dengan Pansus akan diperjelas datanya. Biar pemerintah juga bisa menyampaikan data mereka kalau dirasa benar," kata Iqbal.

Wacana pembentukan Pansus Angket TKA mulai digulirkan Fadli Zon, pada pekan lalu. Wacana ini didukung oleh Fahri Hamzah dan Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay.

Namun, Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto menolak usulan tersebut. Keduanya menilai pembentukan Pansus itu terindikasi memuat kepentingan politik jelang Pilpres 2019.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom