Menuju konten utama

Wapres RI: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Permudah Perizinan

Jusuf Kalla menepis anggapan bahwa Perpres penggunaan Tenakga Kerja Asing merupakan dalih pemerintah untuk membebaskan tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri

Wapres RI: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Permudah Perizinan
Wakil Presiden Jusuf Kalla berjalan untuk memberikan sambutan pada pembukaan Kongres Nasional I Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) di Jakarta, Sabtu (12/11). Kongres Nasional I KA KAMMI yang bertemakan 'Narasi Besar Indonesia" dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

tirto.id - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing semata untuk memberikan kemudahan dalam hal perizinan. Menurut Jusuf Kalla, pemerintah kerap kali mendapatkan kritik dari dunia usaha yang merasa kesulitan dalam mengurus izin.

Jusuf Kalla juga menepis anggapan bahwa Perpres tersebut merupakan dalih pemerintah untuk membebaskan tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri.

“Kami permudah izinnya. Dulu hanya dikasih izin 6 bulan visa. Setiap 6 bulan pulang, perpanjang lagi baru dapat 6 bulan lagi. Kemudian di-sweeping sama imigrasi atau orang tenaga kerja, bisa bayar lagi,” jelas Jusuf Kalla saat membuka Munas Apindo X di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Selasa (24/4/2018).

Jusuf Kalla lantas menekankan bahwa penerbitan Perpres tersebut sebagai upaya perbaikan. Ia menyebutkan kehadiran para tenaga kerja asing itu tidak dirancang untuk mengambil alih pekerjaan masyarakat Indonesia, melainkan untuk menciptakan lapangan kerja. Jusuf Kalla pun meyakini Perpres dapat memberikan manfaat untuk investasi dan lapangan kerja.

“Untuk maju, dibutuhkan investasi yang terdiri dari modal dan keahlian. Apabila kita persulit tenaga ahli dari luar negeri, maka modal dan keahlian tidak bisa masuk,” ungkap Jusuf Kalla.

Dengan memperbaiki proses perizinan tersebut, Jusuf Kalla berharap para investor asing tidak lari ke negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Vietnam. Ia pun mencontohkan jumlah tenaga kerja asing di Thailand yang lebih kurang 10 kali lipat lebih banyak daripada di Indonesia. Ternyata besarnya angka tersebut malah dapat meningkatkan nilai ekspor mereka.

Selain itu, Perpres juga dinilai mampu memberikan kepastian bagi para pengusaha. Di tengah persaingan industri global yang semakin sengit, pemerintah pun harus menaikkan standar tenaga kerja dan Jusuf Kalla pun mengklaim bahwa Indonesia sudah tidak lagi mengadopsi sistem buruh murah.

“Kalau mereka pindah dengan mudah ke Thailand, Vietnam, dan Malaysia, kita marah lagi kenapa investasi kurang. Ini adalah dilema-dilema yang harus kita selesaikan,” ucap Jusuf Kalla.

Masih dalam kesempatan yang sama, Jusuf Kalla juga sempat menyinggung tentang banyaknya tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di negara tetangga, Malaysia. Kendati memang sistem ketenagakerjaan cenderung berasal dari negara berpendapatan rendah ke tinggi, dengan ini pemerintah ingin agar adanya peluang bagi negara dengan pendapatan tinggi untuk datang ke yang lebih rendah.

“Ada dua juta orang Indonesia bekerja di Malaysia. Tapi Malaysia tidak pernah ribut walaupun ada 2 juta. Kita masuk sedikit ribut,” kata Jusuf Kalla lagi.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani