Menuju konten utama

Fahri Hamzah Buat Naskah Usulan Hak Angket Tenaga Kerja Asing

Fahri sedang menyusun naskah usulan Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing.

Fahri Hamzah Buat Naskah Usulan Hak Angket Tenaga Kerja Asing
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/3/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, kebijakan pemerintah dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) mengakibatkan kecemburuan terhadap tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, Fahri Hamzah mengatakan, dirinya sedang menyusun naskah usulan Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing itu. Naskah itu berisikan kesimpulan sementara bahwa ada pelanggaran undang-undang dalam peraturan tersebut.

"Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani, saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Menurut Fahri, banyak warga Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan menjadi cemburu akibat pemerintah mendatangkan pekerja asing.

Fahri memang tidak menampik orang asing memang sudah banyak datang ke Indonesia sebelum Perpres tersebut dikeluarkan, tetapi menurutnya kebijakan tersebut seolah-olah melegalkan.

Ia berpendapat, kebijakan Tenaga Kerja Asing tidak cukup dengan interpelasi melalui jawaban tertulis, tetapi harus dilakukan investigasi melalui Pansus Angket TKA.

Fahri mengatakan, alasan dirinya mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket DPR tentang TKA karena menduga keputusan pemerintah telah melanggar UU sehingga level pengawasannya, bukan hanya hak bertanya biasa atau interpelasi.

Ia melanjutkan, hak bertanya adalah hak individual anggota. Sementara hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga. Namun, karena diduga kebijakan tersebut sudah mencapai level pelanggaran undang-undang, maka pansus angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan.

Jawaban Kemnaker Soal Perpres Tenaga Kerja Asing

Di sisi lain, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto justru menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing sebagai bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja, hingga pengawasan.

"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dahulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja, ya, harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," kata Herry.

Ia menambahkan, syarat untuk mendapatkan visa kerja juga dipertegas dalam kebijakan tersebut. Selain itu, kata dia, pemberi kerja juga harus berbadan hukum dan calon pekerja asing juga harus memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.

Menurut Herry, kebijakan tersebut juga memberi syarat sertifikat kompetensi kepada calon pekerja asing dan perusahaan pemberi kerja juga wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, lanjut Herry, pemerintah justru ingin mempertegas kepastian hukum, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja, maupun pemerintah sebagai pengawas.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto