tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Menurut Hanif, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meredam polemik tersebut ialah dengan menjelaskan Perpres tersebut secara rinci kepada masyarakat.
“Ini kan digoreng, kita minta jangan digoreng. Kita perlu jelaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres ini. (Perpres) Hanya memudahkan dari sisi prosedur,” kata Hanif di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Lebih lanjut, Hanif menekankan Perpres tersebut merupakan solusi dari berbagai keluhan terkait lamanya proses perizinan bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Menurut Hanif, perizinan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan seharusnya bisa selesai hanya dalam kurun waktu sepekan.
Selain dari segi percepatan izin, Hanif turut menyampaikan bahwa dalam Perpres juga mengatur soal rekomendasi dari Kementerian/Lembaga. Adapun Kementerian/Lembaga bakal mengeluarkan rekomendasi bagi para pekerja asing yang masuk ke sektor terkait, yang mana kemudian diintegrasikan dengan ketentuan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ketika orang mengajukan izin untuk jabatan ini, tinggal liat daftarnya dan apakah disetujui atau tidak. Sehingga jawaban ya atau tidak, tidak berlarut-larut. Permasalahan kita ini kan (perizinan) dilempar ke sana kemari,” jelas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif meminta agar Perpres yang bertujuan untuk memberikan kelancaran dari sisi kebutuhan izin itu tidak disalahartikan. Apabila dalam realitanya ditemukan segelintir kasus terkait tenaga kerja asing, Hanif mengimbau agar persoalan itu tidak digeneralisasi.
“Bahwa misalnya ada yang bermasalah, ya pemerintah menindak. Kan pemerintah juga tidak membiarkan,” ujar Hanif lagi.
Beberapa hal lain yang diatur dalam Perpres berkaitan dengan syarat pendidikan, kompetensi, hingga jabatan tertentu. Hanif pun mengklaim Perpres itu tidak akan berdampak pada kenaikan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia. Untuk pengendalian jumlah di setiap perusahaannya, pemerintah bakal melihatnya dari segi rasio.
Secara terpisah, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga turut meyakinkan bahwa penerbitan Perpres tidak lantas membuat para tenaga kerja asing diberi kebebasan penuh. Melalui Perpres tersebut, pemerintah semata-mata berniat memberikan kemudahan dalam hal perizinan.
“Kami permudah izinnya. Dulu hanya dikasih izin 6 bulan visa. Setiap 6 bulan pulang, perpanjang lagi baru dapat 6 bulan lagi. Kemudian di-sweeping sama imigrasi atau orang tenaga kerja, bisa bayar lagi,” kata Jusuf Kalla.
Ia pun menekankan bahwa para tenaga kerja asing itu tidak didatangkan untuk mengambil alih pekerjaan masyarakat Indonesia, melainkan untuk menciptakan lapangan kerja baru. Jusuf Kalla pun meyakini Perpres dapat memberikan manfaat untuk investasi dan lapangan kerja.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora