tirto.id - Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno setuju dengan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta penjelasan kepada pemerintah terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Bagus dong. Bukan hanya SBY yang minta. Kami semua juga minta," kata Hendrawan kepada Tirto, Senin (23/4/2018).
Hendrawan meminta kepada Menakertrans Hanif Dakhiri segera menjelaskan kepada publik perihal Perpres tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran lebih lanjut dan masyarakat dapat memahami maksud peraturan ini.
"Paham dalam arti tidak terprovokasi berbagai isu yang sengaja tuk mengail ikan di air keruh," kata Hendrawan.
Dalam hal ini, Hendrawan menyatakan tidak setuju dengan pihak-pihak yang terlalu cepat memandang sinis Perpres TKA sebelum paham betul maksud di dalamnya.
"Saya tidak setuju dengan kekhawatiran berlebihan banyak pihak seakan akan kita bangsa yang tidak mampu bersaing. Seakan kita bangsa yang ditakdirkan untuk kalah dalam gelanggang kemajuan," kata Hendrawan.
Pada Minggu (22/4/2018), SBY meminta kepada pemerintah agar menjelaskan tentang Perpres TKA secara gamblang ke muka publik. Karena, ia mengklaim telah mendapat laporan dari masyarakat di daerah perihal maraknya TKA.
"Entah presiden, entah siapapun, jelaskan kepada rakyat. Berapa jumlahnya, dari negara mana, kerja di daerah mana saja," ujar SBY saat berdialog dengan ulama dan santri di kota Cilegon, Banten, Minggu (22/4/2018).
Polemik TKA pertama kali muncul setelah Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memberikan kritik keras kepada Perpres tersebut dan meminta DPR segera membentuk Pansus untuk mengawasi berjalannya peraturan baru ini.
Permintaan Fadli ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Ia menilai Pansus bisa dibentuk demi membatasi masuknya pekerja asing ke Indonesia secara ilegal.
Perpres TKA ditandantangani Presiden Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini akan mulai berlaku menggantikan Perpres 72 tahun 2004 setelah tiga bulan sejak diundangkan.
Dalam perpres ini disebutkan setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ini terkecuali jika mempekerjakan pemegang saham yang menjabat anggota direkai atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, dan pada jenis yang dibutuhkan pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat mendesak, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan mereka dengan mengajukan RPTKA paling lambat dua hari setelah pekerja mulai bekerja.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari