Menuju konten utama

Penjelasan Menaker Terkait Aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Menaker menjelaskan, peraturan presiden terkait tenaga kerja asing hanya untuk menyederhanakan perizinan agar tidak perlu lagi berbelit-belit.

Penjelasan Menaker Terkait Aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Masyarakat diimbau untuk tidak terlalu mengkhawatirkan serbuan tenaga kerja asing (TKA) menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Imbauan ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

"Khusus untuk TKA, saya minta masyarakat tidak usah terlalu khawatir. Khawatir sih boleh, tetapi tidak boleh berlebihan karena pasti enggak baik," kata Hanif di Semarang, Jumat (20/4/2018).

Hal itu diungkapkannya usai menjadi pembicara Presidential Lecture bertema "Strategi Pengelolaan SDM Indonesia dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0" di Universitas Diponegoro Semarang.

Hanif menjelaskan Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA sehingga proses pengurusan izin TKA untuk bekerja di Indonesia tidak perlu lagi berbelit-belit.

"Karena Perpres TKA hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA-nya saja, tetapi bukan membebaskan. Jangan salah paham," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Jadi, kata dia, yang disebut memudahkan hanya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Sebab, selama ini proses pengurusan izin TKA melibatkan banyak kementerian sehingga cenderung berbelit-belit.

"Selama ini, proses pengurusan izin TKA relatif berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian, sehingga menghambat investasi. Kenapa ini penting. Karena kita tentu ingin investasi terus meningkat," katanya.

Seiring dengan meningkatnya investasi, kata dia, akan menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan di Indonesia yang tujuan utamanya memang untuk kepentingan rakyat Indonesia agar bisa bekerja.

"Jumlah investasi naik, tentu jumlah TKA pasti meningkat. Tetapi, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan TKA di negara lain masih tergolong kecil," katanya, saat ditanya meningkatnya jumlah TKA di Indonesia.

Selain itu, Hanif mengatakan jumlah TKA yang ada di Indonesia dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di negara lain juga sangat kecil sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

"Jumlah TKI yang ada di Hongkong ada sekitar 170 ribu orang, di Taiwan ada 200-an ribu TKI, kemudian Makau sekitar 20 ribu TKI, sementara TKA Tiongkok yang ada di sini sekitar 36 ribu," katanya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah meminta pemerintah menjelaskan secara rinci Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tidak ada persepsi yang salah di kalangan masyarakat mengenai ketentuan itu.

"Kami berpesan dalam hal ini Kemenaker harus menjelaskan ke masyarakat benar atau tidaknya Perpres itu. Karena Kemenaker yang bisa menjelaskan itu," kata Taufik di Jakarta hari ini, seperti dilansir Antara.

Taufik menyatakan juga bahwa pemerintah harus segera menjelaskan terkait Perpres tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir yang kemudian memicu politisasi karena ada yang berpendapat peraturan itu bisa mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia.

"[Perpres penggunaan TKA] Menimbulkan potensi kerugian, screening-nya itu mudah sekali lolos. Tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk, dari yang kasar hingga yang ahli. Tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN itu.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari