Menuju konten utama

Soal Pekerja Asing, Luhut Sebut SDM Indonesia Belum Mampu Mandiri

Tenaga kerja asing dinilai masih dibutuhkan di Indonesia, karena SDM-nya belum mampu mandiri.

Soal Pekerja Asing, Luhut Sebut SDM Indonesia Belum Mampu Mandiri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menyampaikan arahan saat Lokakarya Penataan Sungai Citarum, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri belum mampu menyelesaikan proyek bernilai besar dalam jangka waktu cepat, tanpa bantuan tenaga kerja asing.

Hal ini disampaikannya menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo mempercepat perizinan ternaga kerja asing di Indonesia.

"Kalau hanya SDM dalam negeri sendiri itu tidak akan proyek cepat selesai dalam bidang tertentu," ujar Luhut usai acara Jakarta Food Security Summit di Jakarta Convention Center, Jumat (9/3/2018).

Menurutnya, keahlian tenaga kerja Indonesia belum banyak yang mampu menggarap secara mandiri proyek-proyek yang bernilai miliaran dolar. Sehingga, butuh waktu untuk mengembangkan kapasitas kerja SDM Indonesia.

"Kami kasih saja dulu waktu ke mereka [tenaga kerja asing], kami kasih 3-4 tahun sambil dia melatih orang Indonesia untuk menggantikan nantinya," ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang mengembangkan program vokasi, contohnya melalui politeknik yang dapat mendukung kinerja industrialisasi langsung. Namun, mengembangkan program ini tidak bisa dalam waktu singkat.

"Seperti buat Politeknik, menyiapkan gurunya dan lain-lain, ini kan bukan 1-2 tahun. Bisa 4-5 tahun. Setiap perusahaan besara miliaran dolar kita minta mendidik SDM kita," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar pengurusan izin bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak berbelit-belit.

"Karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit, agar prosedur dibuat lebih sederhana dalam pengajuan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing atau IPTA maupun KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online," tambah Presiden.

Ia juga memerintahkan agar ada integrasi kerja antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM.

Permintaan Jokowi dinilai akan menyebabkan sembarang tenaga kerja asing bisa masuk ke Indonesia dengan mudah.

Terkait hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Pramono memastikan kemudahan perizinan itu tidak untuk sembarang tenaga asing.

Dia menegaskan Jokowi menghendaki kemudahan izin itu diperuntukkan bagi para tenaga kerja asing yang mempunyai kapasitas keahlian yang benar-benar dibutuhkan di Indonesia.

"Bukan tenaga kerja asing di lapangan, (tapi) terutama untuk level manajemen, direksi, dan sebagainya," katanya, Kamis (1/8/2018).

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra