Menuju konten utama

Menaker Pastikan Perizinan Tenaga Kerja Asing Tak Berbelit-Belit

Salah satu cara mempermudah itu, menurut Menaker, adalah dengan menghilangkan rekomendasi dari kementerian/lembaga.

Menaker Pastikan Perizinan Tenaga Kerja Asing Tak Berbelit-Belit
Sejumlah pekerja asing asal Cina berbaris saat hendak didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat. FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berjanji segera menata secara keseluruhan perizinan untuk tenaga kerja asing sehingga bisa lebih cepat dan responsif. Ini diperlukan untuk mengikuti perkembangan zaman sekarang ini termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru dan lain sebagainya.

“Jadi izin dibuat mudah, perizinan dibuat mudah. Tetapi, pengawasannya juga diperkuat. Jangan sampai kemudian terbalik, misalnya izinnya ruwet, pengawasannya lemah. Itu kan malah terbalik,” ujar Hanif usai mengikuti rapat terbatas tentang penataan tenaga kerja asing di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018), seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Salah satu penataan itu, menurut Menaker, adalah dengan menghilangkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang selama ini memerlukan waktu cukup lama. Dengan begitu, nantinya perizinan tenaga kerja asing ada di Kementerian Tenaga Kerja lalu Imigrasi.

“Sistemnya kan sudah online. Kami sudah online dengan Kementerian Keuangan untuk pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan, itu sudah online. Dengan imigrasi sudah online, lalu dengan daerah itu ada sekitar 234 daerah yang juga sudah online,” ungkapnya.

Hanif menegaskan, persoalan tenaga kerja asing ini ini perizinannya ini akan ditata biar lebih cepat, lebih baik tetapi tetap skema pengendaliannya jelas.

“Pemerintah tetap memiliki skema pengendalian yang baik. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” katanya menerangkan.

Terkait dengan masalah yang sweeping, Hanif Dhakiri mengatakan, akan dibuat surat edaran bersama di antara seluruh kementerian. Hal ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait dengan penegakan hukum dari tenaga kerja asing itu.

“Sehingga kalau semuanya sama, kalau semua sudah ‘oke’ untuk masuk nanti semua harus memandang ‘oke.’ Jangan sampai satu bilang ‘oke,’ yang satunya nangkep, baik itu pengawas tenaga kerja baik itu imigrasi atau kepolisian atau pemerintah daerah dan lain sebagainya,” jelas Hanif.

Presiden Joko Widodo pada kesempatan yang sama telah meminta agar pengurusan izin bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak lagi berbelit.

Ini menurutnya bisa dilakukan lewat penyederhanaan prosedur dalam pengajuan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA), Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas.

“Saya minta untuk dijalankan lebih cepat dengan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi terpadu antara Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Jokowi.

Jokowi juga meminta ada pengendalian dan pengawasan secara terpadu terkait dengan pemberian izin untuk tenaga kerja asing.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari