tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus akses ilegal sistem Bank DKI. Perbuatan enam tersangka tersebut mengakibatkan pembobolan rekening.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan, kepolisian belum bisa merinci identitas enam tersangka tersebut. Hal itu dikarenakan pengejaran kepada para pelaku dan pendalaman ke tersangka lainnya dalam jaringan masih dilakukan.
"Untuk Bank DKI kita masih pendalaman soal ilegal aksesnya. Nanti saatnya kita sampaikan. Kita masih pengembangan, sabar, kita sampaikan," ujar Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dalam kasus ini, Andri menyampaikan, enam orang tersangka yang sudah ditangkap berperan menjadi penampung hasil kejahatan. Kendati demikian, dia juga tak bisa menyebutkan nilai dari hasil pembobolan Bank DKI tersebut.
"Iya ini yang penerimanya, kita masih mendalami yang ilegal aksesnya, makanya kita tunggu lengkapnya," ungkap dia.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menerima pelaporan dari pihak Bank DKI atas kasus gangguan server yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaporan itu dilakukan oleh kuasa dari Direktur Utama Bank DKI.
"Benar pada 1 April Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pihak Bank DKI," ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, kepada reporter Tirto, Kamis (10/4/2025).
Menurut Erdi, pelaporan itu masih dipelajari oleh penyidik Bareskrim. Namun, dia menyebut kemungkinan besar penanganan perkara akan dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini pelaporan tengah didalami dan dipelajari lebih lanjut," tutur Erdi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































