tirto.id - Polda Kalimantan Barat menetapkan 16 tersangka pelaku perusakan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, Selasa (7/9/2021).
Penyidik menahan seluruh tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang untuk memudahkan proses penyidikan.
Perusakan masjid itu terjadi pada 3 September lalu. Kepolisian hingga kini masih berjaga di sekitar tempat kejadian untuk mengantisipasi serangan terhadap jemaat Ahmadiyah.
"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami,” sambung Sigid.
Tiga hari menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, masjid Ahmadiyah disegel paksa oleh Kesbangpol Kabupaten Sintang. Imbasnya, jemaat Ahmadiyah setempat beribadah di halaman masjid.
Masjid tersebut mendapat penolakan dari kelompok intoleran sejak berdiri pada 2005. Ketika itu masjid belum rampung, tapi massa yang tidak terima mencoba merobohkannya.
Pada Februari 2021, giliran pihak Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Sintang mengajukan keberatan atas pembangunan masjid. Kemudian pada 13 Agustus 2021, Plt Bupati Sintang menerbitkan surat tindak lanjut sikap kelompok yang menamakan diri Aliansi Umat Islam tentang Ahmadiyah.
“Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Bapak Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021 sampai peristiwa pembakaran pada 3 September 2021," kata Jubir JAI Yendra, Sabtu (4/9/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan