tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan ada sejumlah syarat untuk membentuk tim pencari fakta terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kalau ada pertanyaan, Pak Pacul gimana dengan pembentukan tim pencari fakta? Menurut saya sih belum perlu. Kenapa kok belum perlu? Jawaban saya adalah tim gabungan pencari fakta itu kalau ada confuse, ada beda pendapat, ada pendapat yang mengarah ke A atau B. Ini, kan, pendapat belum keluar. Kalau ada beda pendapat baru kita bentuk," kata Pacul dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Selasa (12/7/2022).
Selain itu, kemungkinan tim pencari fakta baru bisa terbentuk bilamana ada korban dari masyarakat dalam kasus tersebut.
“Apabila ada dispute (perselisihan) baru kita bisa. Tapi ini masih internal, belum ada korban masyarakat, jadi kita bisa beri kesempatan Polri untuk menjelaskan lebih rinci," kata politikus PDIP tersebut.
Pacul juga menyebut pemecatan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih belum perlu dilakukan. Alasannya karena Sambo saat itu tidak berada di lokasi saat kejadian penembakan berlangsung.
“Ini adalah misalnya tindakan penonaktifan seorang perwira tentu tidak sederhana, semua harus ada prosesnya dan harus ada kesalahannya. Jadi untuk penonaktifan pada Kadiv Propam itu terlalu jauh, kalau hanya berdasarkan pada pemberitaan yang ada," ujarnya.
“Kalau dari pemberitaan hari ini Pak Kadiv Propam sedang tidak berada di tempat karena sedang PCR dan kena COVID-19 sehingga perlu diisolasi," imbuhnya.
Bambang Pacul juga nanti akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk dimintai keterangan saat Rapat Dengar Pendapat seusai masa reses.
“Saat ini masih dalam masa reses sehingga akan dilakukan nanti. Kecuali kalau ada sesuatu yang sangat ekstrem dan ini, kan, bukan sesuatu yang penting bagi negara karena masih di internal Polri, jadi tunggu saja setelah masa reses selesai," ungkapnya.
Ia meminta Polri untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus ini, mengingat senjata api yang digunakan oleh aparat kepolisian dibeli dengan uang APBN.
“Pertama harapan saya pribadi, satu kejadian ini tidak terulang lagi karena menyangkut uang rakyat, APBN. Kedua, kita berharap mendapat penjelasan lebih rinci lagi ke depan. Supaya urusannya menjadi jelas dan terang benderang," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz