tirto.id - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penjual data nasabah dan data kependudukan melalui situs dan aplikasi WhatsApp. Pelaku ialah C (32), yang diringkus pada Selasa (6/8/2019).
"C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com, di dalam website dicantumkan nomor WA 081288103307 untuk melakukan pemesanan serta transaksi," kata Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Kamis (15/8/2019).
Penangkapan dilakukan di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat. Lantas polisi menyelidiki dengan cara menyamar kemudian memesan data melalui nomor WhatsApp tersebut. C memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli.
"Ditawarkan mulai dari yang termurah yaitu 1.000 data sampai dengan 50 juta data dengan harga bervariasi mulai dari harga termurah Rp350 ribu hingga Rp20 juta," ucap Asep.
C menyertakan kelengkapan data berupa nama lengkap, nomor telepon seluler, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama bank dan data pribadi lainnya.
Jumlah data yang didapatkan berjumlah: 761.435 nomor telepon seluler, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 nomor NIK, 50.854 nomor KK dan 64.164 nomor rekening. Cara transaksi ialah mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama ENDAI dengan nomor rekening 8800390746 dan top-up OVO ke nomor 081288103307.
Asep menyatakan hingga kini polisi masih lakukan pendalaman kasus. C mengaku mendapatkan data dari seseorang berinisial I dan mendapatkan komisi Rp50 ribu dari setiap transaksi, ia telah menjual data ini selama dua tahun. "Penyidik masih mengembangkan perkara dan mencari pelaku berinisial I," kata dia.
Polisi menyita satu unit telepon seluler beserta nomor telepon untuk transaksi ilegal itu. C dijerat Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Dan/atau Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto