Menuju konten utama

Memburu Pelaku Kasus Jual Beli Data Kependudukan di Media Sosial

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan lembaganya telah melaporkan jual-beli data itu ke Polri. Bagaimana progresnya?

Memburu Pelaku Kasus Jual Beli Data Kependudukan di Media Sosial
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan melakukan perekaman data KTP elektronik kepada pelajar di SMKN 28 Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri memburu akun media sosial yang menawarkan pembelian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai rangkaian pengungkapan perkara. Jika unit Siber berhasil mengidentifikasi akun, pemiliknya dapat ditangkap.

“Kalau sudah memiliki cukup bukti terhadap perbuatan melawan hukumnya, [si penjual data kependudukan] akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (30/7/2019).

Unit Siber Polri akan mendalami akun keaslian akun tersebut. Polisi juga dapat membuat laporan Tipe A dalam perkara ini. Dedi menyatakan institusinya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk mengusut kasus itu.

Kasus ini berawal dari netizen yang menggunggah tangkapan layar ihwal akun dan grup Facebook yang menyediakan jasa pembelian data kependudukan. Adalah akun Twitter @hendralm yang mengunggah soal kekagetannya tentang jual-beli itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengaku sudah melapor polisi soal jual-beli data itu.

“Agar proses penyalahgunaan data lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak. Sebab, negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat,” kata dia di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (30/7/2019).

Zudan memastikan data dari Dukcapil tidak ada yang bocor, dan lembaganya telah mengecek secara menyeluruh.

“Yang mungkin itu adalah dari berbagai media sosial, sebab di sana banyak sekali KK dan KTP Elektronik. Bisa jadi ada pemulung data di media sosial,” kata Zudan menambahkan.

Pemulung data, kata Zudan, berbahaya bagi masyarakat. “Kemungkinan yang ada adalah data yang di media sosial disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka orang itu yang harus dikenai sanksi pidana,” tutur Zudan.

Dukcapil, kata Zudan, juga bekerja sama dengan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk men-take down gambar KK dan KTP Elektronik di media sosial. Saat ini, kata dia, Kominfo tengah memprofilkan gambar itu.

Zudan menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan ke Kemendagri siapa yang menjadi pemulung data. Ia menyatakan pengumpulan, penyimpanan, dan pemanfaatan data harus benar agar tidak ada jual-beli data kependudukan.

Oleh karena itu, kata Zudan, berbagai lembaga tak boleh gunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang transaksi dengan pemilik data resmi.

“Bank bisa buka data X kalau si X itu sedang bertransaksi dengan bank, asuransi pun sama. Seperti itu,” kata Zudan menjelaskan.

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mendukung kepolisian untuk menuntaskan perkara ini. Ia menilai langkah aparat sudah benar karena data pribadi tidak boleh dipublikasikan ke publik.

“Identitas orang itu pribadi dan tidak boleh dipublikasikan kepada siapa pun,” ucap dia ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (30/7/2019).

Jika ada lembaga negara yang bertugas menyimpan data pribadi masyarakat seperti Kemendagri dan Kementerian Kominfo, itu wajib melindungi data itu. Sebab, kata Mudzakir, pelaku penyebar data kependudukan itu melawan hukum lantaran membuka rahasia seseorang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, siapapun yang menjual data, membeli data, memanfaatkan data secara ilegal dapat dihukum penjara dan dikenakan denda.

Pasal 95 A Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur soal hukuman pihak yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan. "Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."

Sedangkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum.

Ancaman pidana ada di Pasal 48 UU ITE yaitu sanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. “Data tidak boleh diperjualbelikan. Polisi cari sumber asli data itu dari mana, harus tegas mengusut itu. Dalam era digital, kalau ada yang sengaja menjual, maka bisa saja celah itu dimasuki. Sudah sebaiknya polisi bertindak," kata Mudzakir.

Baca juga artikel terkait DATA KEPENDUDUKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz