Menuju konten utama

Tim Siber Bareskrim Cari Pemilik Akun Jual-Beli Data Kependudukan

Polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mengusut kasus akun media sosial yang menawarkan pembelian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Tim Siber Bareskrim Cari Pemilik Akun Jual-Beli Data Kependudukan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id -

Polisi mencari akun media sosial yang menawarkan pembelian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai rangkaian pengungkapan perkara.

"Direktorat Siber akan mendalami akun itu, apakah akun itu asli atau palsu. Harus betul-betul teridentifikasi siapa pemilik akun yang melakukan ilegal akses seperti itu," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).

Jika unit Siber berhasil mengidentifikasi akun, maka pemilik akun dapat ditangkap. Polisi, lanjut dia, juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mengusut kasus itu.

Dedi menyatakan sampai saat ini belum ada laporan dari jajaran Dukcapil, namun secara proaktif dari Direktorat Siber akan menganalisis dan melakukan patroli dunia maya.

"Kalau nanti terbukti perbuatan pidana, harus ada dari saksi dari ahli hukum pidana yang bisa menjelaskan tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut," ucap Dedi.

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada sejumlah pihak yang 'memulung' data pribadi yang tercecer di internet. Kadang juga masyarakat membagikan sendiri data kependudukannya di dunia maya. Data kependudukan tak hanya disimpan oleh pihaknya.

Zudan menyatakan ada empat pihak lain yang juga diduga menyimpan data pribadi seperti bank, fintech, hotel atau rumah sakit ketika masyarakat berurusan dengan lembaga-lembaga itu. Perusahaan layanan internet seperti Google dan Facebook juga menyimpan data pribadi masyarakat.

"Polisi harus bergerak, yang ada di Facebook itu dapat dari mana? Sebab ada empat tempat data berada," kata Zudan.

Ia berpendapat jika mengetik 'KTP Elektronik' di kolom pencarian gambar Google, maka akan muncul 8.750.000 gambar KTP elektronik dalam 0,46 detik. Hal serupa ada jika mengetik 'Kartu Keluarga', akan muncul 38.700.000 hasil dalam 0,56 detik.

Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihak yang menyebarkan data kependudukan terancam hukuman penjara dua tahun. Sementara dalam Peraturan Pemerintah yang jadi turunan undang-undang itu mengatur denda Rp10 miliar bagi yang menyebar data kependudukan.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI DATA KEPENDUDUKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari