tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menduga terjadi pelanggaran pidana dalam kebocoran data SIM Card sebanyak 1,3 miliar. Kominfo menggandeng Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kebocoran data tersebut.
"Bahwa benar ada kebocoran, ada kesalahan dari pengendali. Ini seolah-olah yang membocorkan tuh pahlawan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Semuel mengatakan para pengendali data tersebut, yakni operator seluler wajib menjaga kerahasiaan data penggunanya. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Memperoleh data pribadi dengan tidak sah, itu adalah pidana. Kebayang enggak data-data kita diambil terus digunakan orang tanpa seizin kita," tutur Semuel.
Selain pelanggaran pidana, Semuel juga menyebut terjadi pelanggaran administrasi dalam kebocoran 1,3 miliar data SIM Card. Pelanggaran administrasi ini akan diproses secara perdata.
"Tapi yang pidananya juga perlu," imbuh Semuel.
Dalam menelusuri kebocoran data ini, Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Kominfo juga memanggil para operator seluler.
Dari Indonesia kan sedang lagi banyak serangan, jadi kita harus bahu-membahu," kata Semuel.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan