Menuju konten utama

Usut Peretasan Akun YouTube DPR, Polri Gandeng BSSN dan Kominfo

Akun YouTube DPR RI dalam tahap pemulihan setelah dilakukan penutupan akses atau takedown oleh Ditsiber Bareskrim Polri.

Usut Peretasan Akun YouTube DPR, Polri Gandeng BSSN dan Kominfo
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus peretasan akun YouTube DPR RI yang mengunggah konten video judi online.

"Kami sampaikan tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber sudah turun untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023).

Penyelidikan kasus peretasan ini melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jenderal bintang satu itu mengatakan saat ini akun milik DPR RI itu dalam tahap pemulihan setelah dilakukan penutupan akses atau takedown.

"Sementara akun yang diretas sudah berhasil di-takedown dan saat ini dalam tahap pemulihan," tutur Ramadhan.

Akun YouTube DPR RI sejak Rabu pagi menampilkan beberapa unggahan video konten judi daring secara langsung. Terdapat empat video judi daring yang diunggah di akun YouTube DPR RI dengan menggunakan tulisan berbahasa asing.

Selain mengunggah konten video, foto profil saluran YouTube DPR RI itu juga ikut diganti dengan gambar bertuliskan slot baris. Pantauan Tirto sekitar pukul 12.00 WIB, akun tersebut sudah tidak bisa diakses.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR telah berkomunikasi dengan pihak Google di Indonesia maupun di Amerika Serikat (AS). Langkah tersebut untuk memastikan penyebab akun YouTube DPR RI itu dapat ditembus oleh peretas.

Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) DPR melakukan upaya-upaya pemulihan secara manual terhadap akun YouTube DPR RI yang diretas itu secara mandiri.

"Dan kami berharap dalam waktu segera, sejam ke depan, ini sudah bisa kembali pulih," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar.

Baca juga artikel terkait PERETASAN AKUN YOUTUBE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan