Menuju konten utama

4 Orang jadi Tersangka Peretasan Ponsel Kapolda Jateng

Setidaknya sudah 48 orang menjadi korban peretasan oleh komplotan ini, salah satu yang disasar adalah Kapolda Jawa Tengah.

4 Orang jadi Tersangka Peretasan Ponsel Kapolda Jateng
Hacker mencuri data rekening bank. FOTO/iStokphoto

tirto.id - Polda Jawa Tengah meringkus empat orang pelaku yang merupakan anggota jaringan peretas telepon seluler dengan modus menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp. Dua di antaranya merupakan pelaku yang meretas ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan para tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu.

Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur.

Dwi mengatakan komplotan tersebut saling berkomunikasi dengan menggunakan media grup Whatsapp.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Tersangka RJ dan IW berperan memesan dan menyebarkan file Apk sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.

"Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah," kata Dwi Subagio di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2023) dilansir dari Antara.

Sedangkan, tersangka HAR dan RD berperan membuat dan menyediakan nomor rekening bank untuk penampungan uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut.

Saat beraksi, menurut dia, pelaku menyebarkan file Apk secara acak ke berbagai nomor telepon yang sudah mereka simpan. Dari hasil penyelidikan, setidaknya sudah 48 orang menjadi korban peretasan oleh komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga artikel terkait KASUS PERETASAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto