Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut di Cimahi

Polres Cimahi berhasil menangkap suami korban yang menjadi pelaku pembunuhan perempuan terbungkus selimut.

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut di Cimahi
Pelaku berhasil diringkus kepolisian Jawa Barat. Dokumen Humas Cimahi. foto/ Muhammad Akmal Firmansyah

tirto.id - Kepolisan Resor Cimahi menangkap pelaku pembunuhan perempuan di sebuah rumah di Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi. Mayat korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut dan disembunyikan di kamar rumah korban. Pelaku ternyata adalah suami dari korban Zakilah (21 tahun) bernama Sahir.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menuturkan penemuan mayat perempuan ini diketahui pada Selasa (14/8/2024) setelah adanya pelaporan dan pemeriksaan dari tiga orang saksi. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku beberapa jam seusai mayat ditemukan.

“Diduga korban meninggal karena pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya," kata Tri, saat dikonfirmasi Tirto melalui Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur, Kamis (15/08/2024).

Tri mengungkapkan tersangka yang merupakan suami korban melakukan aksi keji pembunuhan pada tanggal 9 Agustus 2024. Kasus tersebut terungkap pada Selasa (13/8) setelah karyawan yang berada di rumah tersebut mencium bau tak sedap.

Tri mengungkapkan pelaku emosi dan cemburu pada korban yang punya kekasih baru. Hingga, terjadi percekcokan di antara mereka.

Pelaku kemudian memiting leher korban dan membekap hidung dan mulut menggunakan bantal. Setelah korban tidak berdaya, lanjut Tri, pelaku kemudian membungkus korban dengan plastik dan selimut.

"Korban ditekuk agar muat pada kantong plastik, Selang sekitar 4 hari kemudian

pelaku menutup ventilasi pintu kamar memakai lakban agar bau mayat tidak keluar," ujar Tri.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan pelaku sempat berniat membuang korban dengan ditemukan paket di dalam kamar yang sudah ditabur bubuk kopi juga pewangi pakaian.

Atas perbuatannya, Sahir dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto