Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi

Pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 12 tahun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dengan kekerasan.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Jawa Barat menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial PS (12). Bocah di bawah umur itu tewas ditusuk pelaku saat pulang mengaji. Kejadian itu terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Benar (sudah tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari Antara pada Senin (24/10/2022).

Ibrahim menyatakan pelaku ditangkap pada Minggu (23/10/2022) sore di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi untuk diperiksa intensif.

Sebelumnya polisi telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi. Tersangka pelaku pembunuhan itu, kata Ibrahim, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung.

Adapun pelaku diduga melakukan penusukan kepada korban bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat itu, PS tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid. Namun saat berjalan, PS dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya.

Namun, kata Ibrahim, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku menurutnya melakukan penusukan terhadap PS.

Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," ucap Ibrahim.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky