Menuju konten utama

Polisi Tangkap Mafia Tanah yang Pakai Surat Palsu Gugat Pemprov DKI

Delapan pelaku mafia tanah yang menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan sertifikat palsu ditangkap oleh Subdit II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polisi Tangkap Mafia Tanah yang Pakai Surat Palsu Gugat Pemprov DKI
Ilustrasi. Warga memegang sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat hak atas tanah se-Jabodetabek di Jakarta, Minggu (20/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Subdit II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku mafia tanah yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan sertifikat dan akta jual beli palsu.

“Tujuan mereka untuk mendapatkan ganti rugi senilai Rp340 miliar dari total nilai aset Rp900 miliar,” ujar Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Tanah seluas 2,9 hektare milik Pemprov DKI itu saat ini dijadikan gedung Samsat Jakarta Timur. Lahan tersebut dibeli oleh pemprov tahun 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.

Lantas pada tahun 1992, sertifikat itu berstasus hak pakai dan Pemprov DKI sebagai pihak yang berwenang atas tanah tersebut. Kemudian, lanjut Ade Ary, pada tahun 2014 ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.

“S selaku tersangka dan tujuh orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris dari Ukar bin Kardi dan menggugat tanah pemprov ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata mantan Kapolres Karawang ini.

Para pelaku menggugat pemprov menggunakan sertifikat hak milik palsu. “Pelaku sempat menang di tingkat pengadilan. Dasar gugatan ialah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI,” jelas Ade Ary.

Dalam sertifikat tersebut, terdapat cap bertuliskan ‘Sertifikat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur’. Selain itu, pelaku juga menggunakan akta jual beli palsu antara ahli waris dengan Ukar. Saat ini Pemprov DKI mengajukan banding untuk perkara tersebut.

S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo