tirto.id -
"Aksi tersebut tentukan membuat resah para pengendara roda empat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Argo menuturkan anggota Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Marvino Edward Yustisia dan Ajun Komisaris Polisi Herman Simbolon mengamankan Irwansyah Awar alias Kolar (40), M Nasrul alias Joni (41), MS alias Gembel (17) dan IR alias DE (17).
Argo menyatakan para pelaku juga meminta sejumlah uang secara paksa kepada pengemudi bajaj untuk uang pengamanan parkir di Blok A dan F Tanah Abang.
Argo mengungkapkan tiga pelaku Irwansyah, Joni dan Gembel berperan mengambil pungutan liar kepada pengunjung pasar yang akan meninggalkan lahan parkir Blok F Tanah Abang sebesar Rp2.000 per mobil.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur IR mengambil pungutan uang Rp2.000 kepada setiap pengemudi bajaj yang menunggu penumpang di Pintu Timur Blok A Pasar Tanah Abang.
Selain menangkap preman tersebut, polisi menyita barang bukti sejumlah uang diduga hasil pungutan liar.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri