tirto.id - Polda Jawa Tengah menangani perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap berdasarkan penanganan 50 kasus.
“Barang bukti yang diamankan yakni 81,9 ton solar bersubsidi, 3,2 ton pertalite, 38 unit mobil, 6 unit motor, 9 alat komunikasi, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
Berdasar pengungkapan ini sekira Rp11 miliar potensi kerugian negara dapat diselamatkan.
Kemudian, kasus menonjol lainnya berlokasi di Kudus. Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan yang membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil. Lalu solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.
Dalam kasus ini dua tersangka dibekuk, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 12 ton solar subsidi itu pun dijadikan barang bukti.
Perkara lainnya yaitu dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh ASN di Pekalongan. Orang itu bolak-balik mengisi penuh tangki mobil dengan solar.
Polisi pun mulai mengawasi orang tersebut, lantas membuntutinya. Hasilnya, ia ketahuan memindahkan solar ke jerigen untuk dijual dengan harga lebih mahal dan memanfaatkan kenaikan harga BBM.
"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," ucap Dedi.
Polri berjanji akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan, serta mengawal dan memonitor pendistribusian BBM.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky